DKP Morotai ‘Bersikukuh’ Campur Tangan

![]() |
Kantor DKP Morotai |
MOROTAI, BRN – Kebijakan
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Pulau Morotai campur tangan pembelian
ikan tuna oleh koperasi nelayan kembali di soalkan. Ini menyusul koperasi desa
Sangowo Kecamatan Morotai Timur (Mortim) kembali menyoroti kebijakan DKP
tersebut.
Seperti di beritakan sebelumnya, Aliansi
Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Pulau Morotai meminta DKP agar tidak
ikut campur pembelian ikan tuna oleh koperasi nelayan. Permintaan ini menyusul Kepala
Dinas (Kadis) DKP, Suryani Antarani belum lama ini menyebut bakal membeli
langsung ikan tuna yang selama ini dibeli langsung koperasi nelayan kemudian
dijual kembali ke pedagang ikan setempat.
Menanggapi
pernyataan Suryani Antarani
tersebut, salah satu petugas koperasi, Mirdad Lotar didampingi Koordinator
Forum Aspirasi Nelayan (Kafan) Kabupaten Morotai Sabiin Ashar menuturkan, alasan
DKP mencampuri hal tersebut hanyalah alasan yang di buat-buat buat untuk
mencampuri transaksi jaul-beli ikan tuna dari nelayan. Alasan lain DKP
menganggap koperas nelayan tidak memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
“
Kami memiliki kelengkapan izin SIUP dan SITU. Saya masih ingat betul waktu itu Kabid
Penangkapan DKP menerima sendiri dokumen yang di antar. Alasanya karena belum
lengkap, padahal sudah lengkap semua,” ucap Mirdad, Selasa (28/8).
Langkah
DKP untuk tidak menerima dokumen atau izin SIUP dan SITU itu patut
dipertanyakan. Sehingga semua persyaratan tentang usaha koperasi ikan di
Sangowo bisa dipastikan lengkap atau tidak. “ Karena memang dokumen itu ada dan
patut dipertanyakan kenapa ditolak,” sambungnya.
Sementara
itu, Koordinator Forum Aspirasi Nelayan (Kafan), Sabiin Ashar justru menuding DKP
segaja memainkan skenario. Dimana semenjak DKP menolak izin dokumen yang
masukkan membuat ruang gerak pengusaha ikan tuna semakin sempit.
“ Kalau
SIUP dan SITU ditolak, itu artinya sudah jelas adanya indikasi permainan DKP
dengan pengusaha ikan lainnya,” ujarnya.
Upaya transaksi jula beli ikan tuna di desa Sangowo,
kata dia sudah di di lengkapi (memiliki)
izin usaha baik itu SIUP maupun SITU. Namun kenyataannya DKP beralasan tidak
miliki SIUP dan SITU. “ Ini adanya indikasi DKP sengaja membuat gaduh terhadap pengusahan
ikan tuna maupun nelayan. Karena persoalan ini adalah skenario DKP,” uccapnya.
Terpisah,
Kadis DKP, Suryani Antarani dikonfirmasi
tetap besikukuh pengusaha ikan tuna di desa Sangowo tidak memiliki kelengkapan
administrasi usaha transaksi jual-beli ikan. “ Pengusaha ikan tuna di desa Sangowo
tidak punya izin SIUP dan SITU, kalau ada mereka akan menunjukan, tapi nyatanya
tidak bisa dibuktikan sampai sekarang,” pungkasnya. (Fix)