Brindonews.com
Beranda Daerah BPN Ternate Enggan Buka Mulut Dugaan Mafiah di Mangga Dua Utara

BPN Ternate Enggan Buka Mulut Dugaan Mafiah di Mangga Dua Utara

Jusuf Sunya: Kenapa Bisa Ada Sertifikat





Kantor ATR/BPN Kota Ternate.

TERNATE,BRN– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate, enggan buka
mulut mengenai sengketa lahan di RT 014/RW 006, lingkungan Mangga Dua Parton, Kelurahan
Mangga Dua Utara, Kota Ternate.

BPN beralasan dugaan mafiah tanah
seluas 9.900,33 meter persegi ini sudah diadukan ke Kejaksaan Tinggi Provinsi
Maluku Utara.

“Nanti saya konfirmasi dulu dengan
pimpinan, karena saya tidak bisa bicara banyak,” ucap Kepala Seksi Penetapan
Hak dan Pendaftaran BPN Kota Ternate, Rio Kurniawan, Jumat, 3 Juni 2022.





Rio mengatakan BPN baru bisa memberikan
penjelasan apabila proses hukum yang ditempuh para warga sudah ada hasil.

“Insyah Allah kita menuggu saja kejaksaan
tinggi lagi bekerja, setalah itu baru kita komentar. Untuk saat ini kami
ikut-ikut saja (mengikuti proses hukum),” sebutnya.

Sekertaris Daerah Kota Ternate, Yusuf
Sunya mengaku belum mengetahui jelas duduk perkara dugaan mafiah tanah dimaksud.
Kendati bagitu, Yusuf mengatakan, lahan atau lokasi yang diklaim milik Andy
Tcakra tidak harus disertifikatkan. Apalagi kawasan tersebut merupakan area sepadan
pantai dan sudah sejak lama ditempati warga setempat.





“Setahu saya lahan tersebut dulunya
adalah laut, kenapa bisa ada sertifikatnya. Nanti kita coba tanyakan ke pertanahan
sebab mereka yang lebih tahu pasti. Tapi masalah ini menjadi tanggung jawab Pemerintah
Kota Ternate, jadi kita juga akan berkoordinasi supaya secepatnya ada solusi,” ujarnya.
(ham/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan