Brindonews.com
Beranda News Maluku Utara BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Dua Item RSUD Chasan Boisoirie

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Dua Item RSUD Chasan Boisoirie

SOFIFI, BRN – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku Utara menemukan kelebihan pembayaran dua item belanja pada RSUD Chasan Boisoirie.

Kelebihan bayar yang ditemukan BPK itu terungkap dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK DPRD Provinsi Maluku Utara perihal tindak lanjut LHP BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Utara tahun 2022 di ruang rapat Sekretariat DPRD Maluku Utara di Kelurahan Takoma, Kota Ternate, Kamis 6 Juli kemarin.





“Ini temuan yang harus dikembalikan. Karena rekomendasinya pengembalian,” kata Wakil Ketua Pansus LHP BPK DPRD Provinsi Maluku Utara, Zulkifli Umar.

Zulkifli menjabarkan, rincian bayar lebih tersebut nilainya mencapai Rp600 juta. Ini didapat dari dua item kegiatan, salah pembayaran kepada vendor penyedia oksigen.

Ia menegaskan, setiap rekomendasi BPK wajib diselesaikan oleh pemerintah, termasuk temuan kelebihan pembayaran oleh RSUD Chasan Boisoirie.





“Mau itu administratif atau temuan pengembalian wajib ditindaklanjut,” sebutnya. (red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan