Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Bobato Sangaji Adat Maba Minta Pelepasan Areal Tambang di Pulau Pakal

Bobato Sangaji Adat Maba Minta Pelepasan Areal Tambang di Pulau Pakal

Citra satelit Pulau Pakal, Halmahera Timur. (google maps).

Kepemilikan
penuh Pulau Pakal, Kecamatan Maba Selatan, Halmahera Timur, oleh PT. Aneka Tambang (anTam) belum
memberikan kontribusi maksimal ke kas daerah. Pelepasan areal tambang oleh perseroan
diklaim menjadi harapan besar bagi daerah untuk dapat secara mandiri mengelola
potensi kekayaan alam yang terkandung wilayahnya.





Permintaan melepaskan
areal tambang di Pulau Pakal itu disampaikan Sangaji Adat, Kapita Lao dan
Bobato Adat Maba. Menurut mereka, permintaan ini berdasarkan Maklumat Titah
Sangaji Adat Maba yaitu, Pulau Pakal adalah tanah adat.

Kapita Lao
Maba, Hi. Sahdan Djailan menyatakan, tanah adat yang dikelola penuh oleh
perusahaan pelat merah tersebut mestinya memberikan kontribusi, terutama menjamin
kehidupan anak cucu dari masa lampau hingga akan datang.

Hi. Sahdan mengemukakan,
hasil maklumat titah tersebut adat menyerukan agar kegiatan di sektor
pertambangan di Pulau Pakal sepenuhnya dikelola badan usaha milik daerah atau BUMD.





“Kepada PT, anTam
agar menunjuk BUMD Perdana Cipta Mandiri sebagai pelaksana kegiatan di Pulau Pakal.
Karena BUMD lebih mempertimbangkan aspek pendapatan daerah. Perdana Cipta
Mandiri sebagai BUMD siap menjadi operator tambang,” kata Hi. Sahdan usai mendatangi
PT. anTam, Rabu 19 Mei.

Sebaran tambang di pulau-pulau kecil. (jatam.org).

Boikot Aktivitas di Pulau Pakal

Hi. Sahdan
menambahkan, permintaan dan desakan melepaskan areal tambang di Pulau Pakal itu
sifatnya penting. Perlu ditindaklanjuti sebagai langkah ikhtiar memicu konflik
atau pemboikotan aktivitas pertambangan.





Hi. Sahdan berpendapat,
pemberhentian aktivitas di Pulau Pakal bisa terjadi apabila pihak perusahaan
memenangkan perusahan lain (investor).

“Adat Bobato
Sangaji Maba sudah menyampaikan Titah Adat Aangaji Maba ke Direksi PT. anTam di
Jakarta untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Jika ini tidak
diindahkan dan dikemudian hari terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di Pulau Pakal,
maka Bobato AdaT Sangaji Maba tidak ikut bertanggungjawab,” sambungnya.

President VP.
HC dan CSR PT. anTam Tbk. UBPN Provinsi Maluku Utara, A. Toko Susetio mengatakan,
akan menindaklanjuti Titah Sangaji Adat Maba ke Direksi PT. anTam. Ini dilakukan
agar mengetahui perlu tidaknya pihak perusahaan melepaskan areal tambang
dimaksud.





“Akan kami
teruskan ke direksi. Saya tidak punya kewenangan menjawab iya atau tidak,” kata
Toko membalas konfirmasi brindonews via WhatsApp. (mal/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan