Bid Humas Polda Malut dan Duta Humas Polda Gelar Temu Netizen

![]() |
Bidang Humas Polda Malut bersama Duta Humas menggelar temu netizen dengan siswa-siswi SMAN I Kota Ternate |
TERNATE BRN – Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Maluku Utara bersama Duta Humas Polda Malut melaksanakan kegiatan Temu Netizen dengan Siswa-siswi Sekolah Menegah Atas Negeri (SMAN) 1 Kota Ternate yang laksanakan di Aula SMAN 1 Kota Ternate. Rabu (03/10/18).
Kegiatan ini dengan tajuk “Bijak Menggunakan Sosial Media” yang di ikuti lebih kurang 80 orang siswa-siswi kelas 3 dan turut dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan Bapak Joko Asmoko dan Kepala Laboratorium Bapak Heru.
Kaur Penum Bid Humas Polda Malut AKP Hefrizon, dalam kegiatan temu netizen menyampaikan, dalam rangka memberikan wawasan atau pengetahuan kepada para netizen yang dalam hal ini adalah Siswa-siswi SMAN 1 Kota Ternate tentang bijak dalam menggunakan media sosial.
Sementara itu Duta Humas Polda Malut Fitrah Ningsih juga mengatakan Hoax adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca, pendengar untuk mempercayai sesuatu, padahal pembuat berita itu tahu bahwa berita tersebut palsu.
” Pembuat berita Hoax biasanya mencoba segala cara, seperti contoh menghubungkan informasi tersebut dengan sumber (resmi) padahal tidak ada sumber yang pasti” katanya
Pada kesempatan yang sama, Ardian Idhan yang juga sebagai Duta Humas Polda Malut menanyakan tujuan berita Hoax tersebut adalah hanya sekedar iseng/lelucon, kadang pembuat Hoax mengirim berita bohong kepada orang dekatnya tanpa niat untuk menyebarkan ke masyarakat luas, namun sebagian penerima tidak menerimanya sehingga berita Hoax tersebut tersebar luas.
“ada beberapa tips sederhana yang bisa dilakukan untuk melawan berita Hoax yang beredar di masyarakat yaitu jangan langsung membagi ulang tautan berita yang beredar di media sosial maupun di aplikasi pesan singkat (whatsapp, line, dll) karena dapat di indikasi sebagai berita Hoax” kata Ardian Idhan yang sering di sapa kak ian
Ia menambahkan Cermati situs pembuat berita, pastikan memiliki keterangan jelas mengenai alamat redaksi, cek kebenaran berita tersebut lebih dari satu media, jika tidak ada bukan selalu artinya tidak benar, tapi dapat di indikasi sebagai Hoax
” Banyak kasus atau peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi namun diangkat menjadi sebuah berita dan dikemas sebaik mungkin agar tertarik untuk dibaca, oleh karena itu berita Hoax tersebut harus diberantas, ” Akunya.
AKP Hefrizon yang juga sebagai pembina Duta Humas Polda Malut menambahkan, bahwa akhir-akhir ini banyak isu atau berita-berita yang meresahkan masyarakat di media sosial dan yang terbaru adalah beredar isu pasca gempa bumi dan tsunami di Sulteng, Bid Humas Polda Maluku Utara sudah berkomunikasi BMKG Stasiun Geofisika Kelas III Ternate Bapak Kustoro Hariatmoko dan pihak BMKG Ternate sudah menerbitkan Permaklumat No. KP.015/154/TNT/X/2018 yang isinya adalah gempa bumi dapat terjadi setiap saat.
” Hingga saat ini belum ada teknologi yang mampu memprediksi kapan gempa bumi akan terjadi dan menghimbau kepada masyarakat agar tidak menanggapi isu-isu yang tidak bertanggung jawab terkait prediksi gempa bumi dan memperhatikan informasi resmi dari BMKG, ” pungkasnya.
Lanjut dia, peraturan yang mengatur mengenai kabar berita bohong tercantum dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) pasal 28 ayat (1) dan (2) yang ancaman hukumannya penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah).
Sekedar diketahui, Waka Kesiswaan SMAN 1 Kota Ternate menyambut baik kegiatan Temu Netizen oleh Bid Humas Polda Maluku Utara, karena dapat memberikan pengetahuan kepada siswa/siswi maupun guru sendiri dan berharap kegiatan seperti ini dilaksanakan secara rutin setiap bulan.(Shl)