Brindonews.com
Beranda Kabar Faifiye Bawaslu Terima LHP, Nasib Edi Santoso Tergantung Menpan-RB 

Bawaslu Terima LHP, Nasib Edi Santoso Tergantung Menpan-RB 

MABA, BRN – Bawaslu Kabupaten Halmahera Timur menerima LHP atas kasus penghalangan kampanye pasangan Ubaid-Anjas yang dilakukan sejumlah oknum diduga pendukung pasangan nomor urut 1 M Farrel Adhitama dan Hi Thaib Djalaluddin di Desa Wokajaya, Kamis kemarin 7 November.

Alih-alih menyebutkan Edi Santoso dan M Asrul diduga terlibat menjadi otak provokasi atas kasus dimaksud. Edi merupakan seorang ASN yang pernah menjabat Bendahara di Bagian Umum Setda Kabupaten Halmahera Timur di masa pemerintahan Rudi Erawan.





M Asrul merupakan orang yang membuat percakapan via group WhatsApp yang bertuliskan sebentar teman” kumpul di posko utama di Wokajaya mau ada buat penolakan kampanye 02 sabantar.

Ketua Bawaslu Halmahera Timur Suratman Kadir menyatakan telah menerima LHP dari Panwaslu Kecamatan Wasile Timur atas kejadian saling adu jotos kedua pendukung pasangan calon di halaman kediaman pribadi Edi Santoso di Desa Wokajaya.

“Tim hukum penanganan pelanggaran kami saat ini sedang mengkaji dan menganalisa LHP yang disampaikan oleh Panwaslu apakah kejadian itu masuk Pasal 69 Undang Undang Pemilu Tahun 2010 atau tidak,” kata Suratman Jum’at 8 November.





Bawaslu kata dia, belum bisa memastikan apakah insiden tersebut masuk kategori pelanggaran penghalangan kampanye atau tidak. Selain LHP yang disampaikan oleh Panwaslu lanjut Suratman, ada juga informasi tambahan yang di kantongi pihak Bawaslu baik pemberitaan media maupun percakapan Whats Up yang sudah beredar luas di media sosial.

Bukti dimaksud akan dijadikan bahan sandingan untuk pencocokan dengan kejadian dilapangan sebagaimana LHP yang yang naik di Bawaslu.

Suratman menambahkan, perihal Edi Santoso yang diduga menjadi otak yang memprovokasi dibalik insiden saling adu jotos tetap diproses sesuai prosedur netralitas ASN.





“Soal penanganan Netralisasi ASN saat ini sudah beda, dulu kita hanya memanggil yang bersangkutan dan melakukan klarifikasi, tapi saat ini kita hanya mengumpulkan bukti bukti yang bersangkutan kemudian dikirimkan ke Menpan RB nanti Menpan RB yang memberikan sanksi,” tutup Suratman.(*)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan