Brindonews.com
Beranda Daerah Kota Ternate Penjabat Kepala Daerah Diingatkan Netral Dalam Pilkada 

Penjabat Kepala Daerah Diingatkan Netral Dalam Pilkada 

TERNATE, BRN – Anggota Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun ingatkan Penjabat (Pj) Kepala daerah di Maluku Utara untuk bersikap netral dan tidak terlibat politik praktis selama Pilkada 2024 di Maluku Utara.

Pj Kepala Daerah dan ASN bisa kena pidana jika terbukti berpihak kepada pasangan calon lain,”ucapnya usai menghadiri Rapat Kerja Daerah Khusus (Rakerdasus) DPD PDI Maluku Utara di Royal Resto Jumat, 8 November.





Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan itu mengatakan, beberapa waktu lalu kita sampaikan ke Mendagri untuk tertibkan wali kota jayapura, dan saat ini lagi diperiksa. Maka ini juga berlaku bagi Pj Kepala Daerah di Indonesia, termasuk Maluku Utara, dan kabupaten/kota lain di Maluku Utara.

“Jangan main-main untuk terlibat politik praktis. Kami berharap kepada jajaran Bawaslu Provinsi Maluku Utara dan Kabupaten Kota untuk bertindak tegas kepada PJ kepala daerah yang terlibat cawe-cawe,”tegasnya.

Lanjutnya, para pejabat daerah ini jangan cari muka, harus kerja yang benar. Karena, ketika mereka ada masalah tidak ada yang membela mereka. Dan tugas mereka memberi pelayanan yang adil bagi semua kandidat yang maju di pilkada baik Gubernur, Bupati dan Wali Kota.





kepada Pj kepala daerah jangan sampai menggunakan dana negara untuk melakukan sosialisasi calon kepala daerah tertentu karena itu bahaya.

“Karena sampai ada temuan berdasarkan data, maka akan kita pidanakan. Dan mereka ini ASN yang diatur oleh UU (soal) netralitasnya. Itu harus terjaga dengan baik,”pungkasnya. (HAM/Red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan