Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Camat Ternate Barat
Pasalanya, Fahmi B. Amin diduga mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil wali Kota Ternate nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Asgar Saleh yang disingkat (MHB-GAS) dengan cara mengajak kepada sejumlah ketua RT dan RW di kecamatan tersebut untuk menjatuhkan pilihan ke MHB-GAS
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha saat dikonfirmasi Rabu, (11/11/20) mengaku, telah menerima laporan terkait oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis.
“ iya kami telah menerima laporan dugaan praktek politik praktis di lakukan oleh oknum ASN di Kecamatan Ternate Barat, “ Katanya.
Rusli mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya telah menelusuri tindakan yang dilakukan salah satu pimpinan kecamatan itu, dan akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis jelang pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020 mendatang.
“ Laporan ini masih dalam penelusuran untuk mencari tau unsur pelanggaran sehingga proses ini berjalan sesuai dengan prosedur, “ Ujar Rusli.
Rusli yang biasa disapah Uci ini menambahkan, saat ini yang menjadi sorotan dipublik adalah keterlibatan ASN dalam politik praktis. Bahkan Bawaslu sudah menyurat ke masing-masing partai politik agar tidak melibatkan ASN dalam proses kampanye atau pencalonan kepala daerah.
“ setiap ASN dilarang melakukan sesuatu yang mengarah pada keberpihakan kepada Paslon. Dan seharusnya tidak terlibat dengan unsur politik. Tutupnya (Ham)