Brindonews.com
Beranda Daerah Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Camat Ternate Barat

Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Camat Ternate Barat

 

Rusly Saraha selaku Koordinator Devisi Pencegahan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Ternate





TERNATE, BRN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate, masih menelusuri dugaan pelanggaran keterlibatan politik praktis oleh Camat Ternate Barat, Fahmi B. Amin

Pasalanya, Fahmi B. Amin diduga mengkampanyekan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil wali Kota Ternate nomor urut 3 Muhammad Hasan Bay dan Asgar Saleh yang disingkat (MHB-GAS) dengan cara mengajak kepada sejumlah ketua RT dan RW di kecamatan tersebut untuk menjatuhkan pilihan ke MHB-GAS





Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kota Ternate, Rusly Saraha saat dikonfirmasi Rabu, (11/11/20) mengaku, telah menerima laporan terkait oknum ASN yang diduga terlibat politik praktis.

“ iya kami telah menerima laporan dugaan praktek politik praktis di lakukan oleh oknum ASN di Kecamatan Ternate Barat, “ Katanya.

Rusli mengatakan, setelah menerima laporan tersebut, pihaknya telah menelusuri tindakan yang dilakukan salah satu pimpinan kecamatan itu, dan akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas dugaan keterlibatan dalam politik praktis jelang pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020 mendatang.





“ Laporan ini masih dalam penelusuran untuk mencari tau unsur pelanggaran sehingga  proses ini berjalan sesuai dengan prosedur, “ Ujar Rusli.

Rusli yang biasa disapah Uci ini menambahkan, saat ini yang menjadi sorotan dipublik adalah keterlibatan ASN dalam politik praktis. Bahkan Bawaslu sudah menyurat ke masing-masing partai politik agar tidak melibatkan ASN dalam proses kampanye atau pencalonan kepala daerah. 

“ setiap ASN dilarang melakukan sesuatu yang mengarah pada  keberpihakan kepada Paslon. Dan seharusnya tidak terlibat dengan unsur politik. Tutupnya (Ham)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan