Bawaslu Malut Tolak Aduan King Faisal
SIDANG: Ketua Majelis, Muksin Amrin saat membacakan putusan sidang |
TERNATE, BRN –
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Utara kembali mengelar sidang lanjutan dugaan
pelanggaran administrasi atas aduan King Faisal Soleman dengan terlapor KPU
Malut, Kamis (24/5/2018). Sidang agenda putusan yang dipimpin ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin itu dihadiri pelapor
DR. King Faisal Suleman dan terlapor yakni Komisioner KPU Malut Buchari Mahmud.
Dalam
amar putusan tersebut Bawaslu Malut memutuskan terlapor tidak terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administratif pemilu
sebagaimana disangkakan pelapor. Muksin Amrin dalam pembacaan kesimpulannya sebagaimana
dimaksud huruf (b) Bawaslu mengambil
kesimpulan menyebutkan, (1). Bahwa
pelapor dalam laporan pada perkara a quo
tidak dapat menunjukan aspek pelanggaran administrasi pemilu dalam sub tahapan
mana yang secara tegas dilanggar oleh terlapor (obscuur libel). (2). Bahwa
penyelenggaran sub tahapan pengunguman penyerahan syarat dukungan, dan sub
tahapan persyaratan syarat dukungan dalam perkara a quo oleh terlapor pada dasarnya telah memenuhi mekanisme, tata
cara, dan prosedur sebagaimana ditentukan peraturan perundang undangan. (3). Bahwa
dalil laporan pelapor pada perkara a quo
tidak beralasan menurut hukum.
Atas
kesimpulan tersebut kata Muksin, sebagaimana dimasudkan dalam undang-undang
Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 8
tahun 2018 tentang penyelesaian penyelenggaran admistrasi pemilu dimana di
sengketakan oleh pelapor terhadap terlapor tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administratif pemilu.
Dengan
kata lain, kasus yang sempat teregistrasi di meja Bawaslu ini dimenangkan oleh
KPU Malut karena dinilai tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pada
pencalonan anggota DPD RI yang mana menggugurkan King Faisal Soleman belum lama
ini. King Faisal di gugurkan lantaran syarat dukungannya terdapat perbandingan
antara syarat dukungan softcopy dan
syarat dukungan hardcopy. (emis)