Bawaslu Maluku Utara Bakal Sampaikan Tiga Hal Ini di MK

![]() |
Muksin Amrin, Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara. |
Badan Pengawas
Pemilu atau Bawaslu Provinsi Maluku Utara siap memberikan keterangan di Mahkama Konstitusi RI. Muksin Amrin menyatakan pihaknya sedang dalam merampungkan keterangan
yang nantinya disampaikan pada sidang pendahuluan perselihan hasil pemilu.
Ketua Bawaslu
Provinsi Maluku Utara itu mengemukakan, agenda sidang pendahuluan itu
dijadwalkan pada 26 sampai 29 Januari 2021. Dalam sidang nanti, lanjut Muksin,
ada tiga pokok yang diterangkan dalam sidang tersebut.
Muksin
mengatakan bawaslu akan menjelaskan poin per poin pokok permohonan sebagai
pokok pertama. Kedua adalah menerangkan penanganan pelanggaran, dan aspek
pengawasan sebagai pokok ketiga.
“Sidang
pendahuluan itu tentu setelah pemberi/pembacaan pokok permohonan dan jawaban
permohonan oleh KPU, kemudian keterangan pihak terkait, kemudian keterangan
bawaslu. Keterangan kita
sudah rampung,
Senin 11 Januari nanti kita finising terakhir,” kata Muksin usai menghadiri
Musyawarah Wilayah DPW PKB Maluku Utara, Sabtu sore, 9 Januari 2021.
Muksin menyebut
keterangan yang sudah dirampungkan itu selanjutnya diserahkan ke Bawaslu RI dan
13 Januari. Kemudian 18 Januari tahap finising di Bawaslu RI, dan paling lambat
25 Januari sudah di masukkan ke MK beserta seluruh alat bukti yang diajukan.
“Setiap
kabupaten/kota buktinya berbeda-beda. Formulir Model C.Hasil salinan-KWK kita
masukkan juga, termasuk Formulir Model D Kecamatan, dan Model B Kabupaten/kota.
Dokumen-dokumen itu kita masukkan sebagai alat bukti dalam keterangan di MK
yang akan dijadwalkan 26-29 Januari 2021,” ujarnya.
Termasuk Halmahera Utara dan Sula
Muksin mengatakan
keterangan nantinya disampaikan itu termasuk Halmahera Utara dan Kepulauan
Sula. Dua kabupaten itu, sambung Muksin, tidak menindaklanuti rekomendasi
pemungutan suara ulang atau PSU.
Di Sula, lanjut
Muksin, bawaslu setempat merekomendasikan pemungutan suara ulang di enam TPS. Sedangkan
Halmahera Utara satu TPS. Menurut Muksi, penyebab dikeluarkan rekomendasi PSU dipicu
oleh ulah KPU.
“Kita akan
jelaskan di hadapan MK terhadap persoalan-persoalan yang kita sudah rekomendasikan
tapi dilaksanakan KPU. Untuk Sula itu kita laporkan ke DKPP karena tidak
melaksanakan rekomendasi itu,” terangnya. (eko/red)