Brindonews.com
Beranda Headline Bawaslu Ancam Diskualifikasi Paslon Yang Gunakan APBD Saat Kampanye

Bawaslu Ancam Diskualifikasi Paslon Yang Gunakan APBD Saat Kampanye

Keterangan Foto: Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin ketika di wawancarai sejumlah wartawan, Kamis (22/2/2018)

TERNATE,
BRINDOnews.com
Ketua Bawan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Maluku
Utara, Muksin Amrin mengancam diskualifikasi terhadap pasangan calon (paslon)
yang menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dalam setiap tahapan
kampanye. Ini diketahui setelah dikabarkan salah pasangan calon (paslon)
gubernur dan wakil gubernur menggunakan APBD dalam mengekpos pemberitaan
tentang prospek kampanye di media cetak dan online. 

“ Tidak bisa, masa
kampanye menggunakan uang rakyat,” ungkap Muksin usai melakukan sidang gugatan
sengketa pemilu yang layangkan pasangan calon (paslon) Burhan Abdurahman dan
Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) diruang sidang Bawaslu, Kamis (21/2/2018).





Kata dia, ada dua hal
yang dapat mediskualifikasi pasangan calon, sebagimana diatur dalam pasal 71
ayat 3 dan 4 terkait dengan kepala daerah (petahana) melakukan roling jabatan
kemudian petahana melakukan kegiatan kampanye menggunanakan fasilitas daerah.

“ Misalnya
menggunnakan APBD karena kepentingan politik, mengkolrdinir seluruh Aparatur
Sipil Negara (ASN), itu bisa di diskualifikasi kalau memang ditemukan panwaslu atau
istilahnya dilaporkan ternyata anggaran itu bersumber pendapatan daerah,”
ujarnya

Menurutnya, dua poin yang
tercantum dalam pasal 71 ayat 3 tersebut merupakan hal penting untuk diketahui
dan dipatuhi setiap paslon.
Bawaslu
berkewajiban mengingatkan kepada paslon yang berstatus petahana, karena
berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada yang menegaskan
konsekuensi pembatalan pasangan calon.





Untuk membuktikan kebenarannya, Bawaslu akan melakukan pertemuan secara
internal dengan pihak terkait guna melakukan penyelidikan terhadap dugaan
penggunaan APBD dalam tahapan kampanye yang dilakukan salah satu pasangan
calon. (emis/red).

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan