Brindonews.com
Beranda Headline Bambang Sebut LAN Tidak Punya Kewenangan Campuri Urusan Pemprov

Bambang Sebut LAN Tidak Punya Kewenangan Campuri Urusan Pemprov

BAMBANG HERMAWAN

SOFIFI, BRN– Dugaan
cacat hukum pelantikan eselon II belum lama ini ditanggapi Sekretaris Provinsi
(Sekprov) Malut, Bambang Hermawan. Plt Sekprov itu menilai Lembaga Administrasi
Negara (LAN) tidak punya kewenangan campur tangan urusan pemprov.

Menurut Bambang,
mutasi terhadap mantan Kepala Dinas Pangan Malut, Saiful Turuy sudah sesuai
prosedur. Karena itu LAN tidak berwenang memerintahkan pemprov menganulir SK mutasi
yang bersangkutan.





“Memang
ada surat pernyataan yang menyatakan tidak akan memutasi pejabat eselon II ikut
diklat Pim II. Meskipun ada surat pernyataan tersebut yang bersangkutan tetap
di mutasi,” katanya belum lama ini.

Mantan Kepala
Inspektorat ini mengatakan proses mutasi jabatan eselon II secara berjenjang. Dia
juga persilahkan LAN mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kalau
dianggap melanggar komitmen.

“Nanti KASN
menilai proses mutasi yang bersangkutan. Apabila KASN menganggap pemprov keliru
rekomendasinya seperti apa ?, pemprov siap menunggu rekomendasi  KASN,” katanaya.





Masalah seputar
mutasi pejabat eselon II telah dipublish
brindonews pada Kamis 15 Agustus
2019 pekan kemarin. Pada edisi ini redaksi menyertai foto formulir LAN. Dalam surat
komitmem itu ada tiga poin. Pertama,
LAN menyesalkan mutasi yang dilakukan Pemprov Malut. Komitmen yang ditandatangi
deputi bidang penyelenggaran pengembangan kompetensi ini menilai mutasi macam
itu mencerminkan program pengembangan kompetensi yang tidak terencana dengan
baik. Kedua, meminta pemprov tidak memutasi Saiful Turul dengan pertimbangan
masih ikut pendidikan, dan soal imbas atau efek sebagai poin ketiga.  

Bambang
bilang, selain surat komitmen, ada permintaan mengembalikan jabatan yang
bersangkutan seperti semula. “Meminta pemprov agar bisa kembalikan jabatannya
sebagai Kepala Dinas Pangan Malut, tetapi LAN tidak berwenangan menilai. LAN hanya
bisa lakukan pelaporan terhadap KASN dan Kemendagri,” katanya.

“Kalau kami langgar
kominten itu apakah ada sanksi dari LAN ?, intinya pemprov siap tunggu kalaupun
mereka ajukan keberatan ke KASN dan kemendagri. Initinya surat LAN itu tidak
bisa menggugurkan keputusan mutasi yang bersangkutan. Sekarang SK sudah terjadi
tidak mungkin menggugurkan kembali SK mutasi”. (red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan