Brindonews.com
Beranda News Bacarita Demokrasi Dorong Partisipasi Pemilih

Bacarita Demokrasi Dorong Partisipasi Pemilih

Sulfi Majdi memaparkan bagaimana tata cara pelaporan temuan dugaan pelanggaran pada pilkada nanti.Setiap laporan Menurut Sulfi, dikaji dan diputuskan melalui pleno.

TERNATE, BRN– Lembaga Kajian Pemilu dan Demokrasi (LKPD) Maluku Utara menggelar
diskusi di Warung Kopi Soccer, Jl. Jacub Mansur, Kelurahan
Kampung Pisang, Ternate Tengah, Kota Ternate, Maluku Utara.
Tatap muka berbentuk sosialisasi pemilihan kepala
daerah itu menghadirkan tiga pemantik, yaitu Komisioner KPU Kota Ternate Jainudin
Ali, Komisioner Bawaslu Kota Ternate, Sulfi Majid dan akademisi Hairun Rizal.

Jainudin
Ali mengungkapkan, penting adanya keterlibatan semua stakeholder, termasuk
organisasi kepemudaan. Tujuannya demi mewujudkan pemilihan kepala daerah yang
damai, aman dan tentram.





“(apalagi)
pungut hitung ini dimasa Covid-19. Peran dan proaktif teman-teman mahasiswa
sangat penting. Perlu adanya sinergitas semua elemen masyarakat,” kata Jainudin
saat memaparkan materi diskusi, Minggu (29/8) malam.

Jainudin
mengemukakan, partisipasi pemilih setiap pemilihan mengalami peningkatan. “Mudah-mudahan
tahun ini naik lagi. Kami terus upayakan itu,” ucapnya.

Hairun
Rizal lebih menyentil soal keterlibatan partai politik. Menurutnya,
keterlibatan partai politik bisa memperkecil rentan kendali terjadinya ‘money politic’. “Mereka (partai
politik) punya andil besar dalam hal dugaan terjadi atau tidaknya politik uang,”
ucapnya.





“Bila
perlu Bawaslu Kota Ternate buat spanduk yang didalamnya memuat tata cara
pelaporan dugaan pelanggaran. Ini sangat penting, karena sebagian masyarakat
kita belum paham betul bagaimana tata cara pelaporan,” Hairun menambahkan.

Sulfi Majid
mengatakan, tata cara dan penanganan dugaan pelanggaran sudah diatur dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pemilu.





Pelapor,
lanjut Sulfi, berhak melaporkan temuan. Pelapor selanjutnya diberi formulir
dugaan pelanggaran. “Nanti ada kriteria-kriteria yang penuhi pelapor. Kalau
laporan masyarakat ini misalnya tidak ditindaklanjuti maka itu salahnya bawaslu,”
katanya.

“Setelah
3 hari dihitung dari hari pertama pengambilan formulir dan pelapor tidak
mengembalikan atau memasukkan laporannya, makan kami di Bawaslu Kota Ternate
menjadikan ini sebagai informasi awal. Tahap berikutnya kami bentuk menerbitkan
surat tugas dan membentuk tim investigasi untuk melakukan menelusuri dugaan
pelanggaran yang dimaksud,” sambungnya.

Direktur
Kajian dan Riset LKPD Maluku Utara Khairun Abd. Gani menyebutkan, terlaksananya
diskusi tersebut buah dari kerjasama bersama Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate.





Bacarita
Demokrasi bertajuk “Mendorong Partisipasi Pemilih pada tanggal 9 Desember 2020
di tengah Pandemi” itu, lanjut Khairum, diharapkan masyarakat bisa lebih memahami
tahapan dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah.

“Sehingga
nilai-nilai Demokrasi bisa terimplementasi dengan baik. Kegiatan semacam ini
sangat perlu dilakukan demi terlaksananya Pilkada yang baik dan tertib,”
katanya. (*)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan