Brindonews.com






Beranda News Awal Tahun 2021, Polda Malut Ungkap 46 Kasus Narkoba

Awal Tahun 2021, Polda Malut Ungkap 46 Kasus Narkoba

Kabid Humas Polda Malut : Kombes Pol. Adip Rojikan

TERNATE, BRN – Direkorat Resnarkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara dan Polres jajaran. Awal tahun 2021 tercatat sudah menangani 46 Kasus Tinfak pidana Narkoba. Hal ini dibuktikan dan terhitung sejak awal Januari hingga pada Februari tahun 2021.

Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan, S.I.K., M.H. saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (15/3/2021) membenakan hal tersebut,





 ” Di awal tahun, Polda Malut telah menerima 46 kasus. Dari 46 kasus tersebut, yang ditangani Ditresnarkoba dengan jumlah 25 kasus, ” Kata Kabidhumas Polda Maluku Utara Kombes Pol. Adip Rojikan kepada wartawan, Senin, (15/03/2021).

Adip bilng, untuk sementara, Polda Maluku Utara saat sudah menangani 25 Kasus dengan sidik 13 Kasus, Tahap I 11 Kasus, Tahap II 1 Kasus, disusul oleh Polres Ternate 10 Kasus dengan rincian Sidik 5 Kasus di tahap I.

Kemudian untuk Polres Halmahera Utara, Kata Adip sebanyak 5 Kasus dengan rincian, sidik 3 Kasus, Tahap II 2 Kasus. Kemudian untuk Polres Tidore sebanyak 3 Kasus dengan rincian Sidik 2 Kasus, Tahap I 1 kasus, dan Polres Kepulauan sebanyak Sula 2 Kasus dengan rincian 2 Kasus sudah Tahap I, sementara untuk Polres Morotai hanya 1 Kasus dan sudah Tahap II.





” Berdasarkan data tersebut, Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan jajaran sudah menyelesaikan Perkara Tindak Pidana Narkoba sebanyak 4 Kasus, Sidik 23 Kasus, Tahap I 19 Kasus, ” Ujar Adip.

Dengan jumlah kasus tersebut lanjut Adip,  ini sebagai bentuk keseriusan Polda Maluku Utara dalam memberantas tindak pidana kejahatan Narkoba di Wilayah Maluku Utara guna menjadikan Provinsi yang bebas dari peredaran Narkoba.

Adip juga berharap kepada seluruh Masyarakat Maluku Utara untuk menghindari dan menjauhi Narkoba, jangan sekali-sekali mencoba barang haram tersebut.





” Bagi yang melihat, mengetahui, dan mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba, mari bekerjasama dengan kami dengan cara segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian Terdekat, ” Harapnya (TM/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan