Brindonews.com
Beranda Daerah ASN Pemkot Ternate Dilarang Cuti dan ke Luar Daerah Selama Nataru

ASN Pemkot Ternate Dilarang Cuti dan ke Luar Daerah Selama Nataru

Kepala Bagian Protokoler Humas Kota Ternate, Agus Fian Jambak.

TERNATE, BRN Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Ternate dilarang mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama perayaanHari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Larangan ini mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Hal ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama Nataru,”ucap Kepala Bagian Protokoler Humas Kota Ternate, Agus Fian Jambak, kepada wartawan, Rabu 22 Desember 2021.





Kebijakan tersebut juga kata Agus, tertuang dalam Surat Edaran nomor 450/153/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah atau cuti bagi pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Sesuai arahan pak Wali Kota, agar seluruh pimpinan OPD dapat menyampaikan ke masing-masing ASN baik PNS maupun P3K untuk mematuhi surat edaran tersebut ”jelas Agus.

Lanjut Agus, Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas di kantor.





Selain itu pengecualian juga diberikan pada pegawai yang dalam keadaan terpaksa, perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas dan ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi pratama atau dari eselon II dan pimpinan perangkat daerah. (vhes/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan