Brindonews.com






Beranda Daerah Pemkot Dimita Terbitkan Perwali Penggunaan Narkotika Dan Zat Adiktif

Pemkot Dimita Terbitkan Perwali Penggunaan Narkotika Dan Zat Adiktif

Anas Umalik : Anggota DPRD Komisi III

TERNATE,BRN –
Maraknya Penggunaan lem Eha Bhon dikalangan anak dibawah umur di Kota Ternate, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendesak Pemerintah Kota Ternate agar segera
menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penggunaan Narkotika dan zat
adiktif.

“Penggunaan zat
adiktif seperti lem Eha Bond marak terjadi belakangan ini sehingga pemkot
diminta segera buat Pewali guna melindungi kesehatan remaja, terutama pada
anak-anak yang usianya masih produktif,” ucap Ketua Komisi III Dekot, Anas. U. Malik
kepada wartawan, Rabu 22 Desember 2021.





Anas membeberkan
berdasarkan penjelasan dari Dinas Pendidikan Kota Ternate, ada sekitar 67 orang
pengguna lem Eha Bond. Dari jumlah tersebut, ada yang masih dibawa umur ada
juga yang masih menempuh pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Anggota Dewan
yang membidangi Komisi III itu meminta Pemkot segera tebitkan Perwali dengan
tujuann menjauhkan kalanagan remaja dari bahaya zat adiktif tersebut karena zat  yang terkandung didalam Eha Bond ini bisa
mengakibatkan gangguan yang lebih serius seperti kerusakan otak, dan kerusakan
organ tubuh bahkan kematian.

“Saat ini,
penggunaan lem Eha Bond ini begitu massif dan mengkhawatirkan. Akibatnya, berimbas
pada generasi muda. Jadi kami butuh dukungan dari pemkot Ternate dengan cara membuat
Perwali,”ujar Anas.





Selain itu,Komisi
III Dekot juga meminta dukungan dinas Pendidikan untuk mengimplementasikan
Peraturan Daerah (Perda) pemberlakuan belajar siswa. Bahkan meminta peran Satpol
PP agar selalu intens melakukan raziah di semua tempat wisata, agar tidak ada
lagi siswa yang berkeliaran di jam tertentu.

Kami mengharapkan
dukungan dari semua pihak agar sama-sama berkomitmen untuk mencegah penggunaan
lem Eha Bond dikalangan remaja. Bahkan dalam waktu dekat DPR bakal mengundang
pelaku usaha, OPD terkait untuk mengatur mekanisme penjualan lem. Setelah itu
baru kita keluarkan rekomendasi ke Pimpinan DPRD untuk di teruskan ke
Pemerintah Kota Ternate untuk menerbitkan Perwali.(ham/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan