APBD Morotai 2020 Dirancang Rp 800 M Lebih

![]() |
Wakil Bupati Morotai Asrun Padoma menyampaikan RAPBD 2020 pada Sidang Paripurna DPRD Morotai. |
MOROTAI, BRN– Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai merancang Anggaran
Pendapat Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sebesar Rp 821.316.816.867. Rancangan
pendapatan daerah ini disampaikan melalui dokumen Rancangan Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara
(KUA-PPAS) pada rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Pulau Morotai, Kamis (14/11). Paripurna dipimpin Ketua DPRD Morotai, Rusminto
Pawane.
Wakil Bupati Morotai Asrun Padoma dalam
pidatonya menyampaikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai mengestimasikan pendapatan sebesar Rp 821.316.816.867. Pendapatan itu terdiri dari pendapatan
asli daerah atau PAD sebesar Rp 69.939.840.300 atau 8,52 persen dan dana
perimbangan sebesar Rp 618.966.015.600 atau 75,36 persen.
Komponen dana perimbangan itu terdiri dari bagi hasil pajak/bukan
pajak daerah direncanakan sebesar Rp 14.052.566.600, dana alokasi umum Rp 412.371.027.000
serta alokasi khusus sebesar Rp 192.542.432.000. “Selanjutnya lain-lain
pendapatan yang sah di proyeksi sebesar Rp 132.410.960.967 atau turun 37,44
persen dari APBD-Perubahan 2019 senilai Rp 181.991.361.467. Ini terjadi akibat
tidak sesuainya terget pendapatan hibah pada postur APBD 2020,” kata Asrun.
Belanja daerah sesuai Rancangan APBD 2020, menurut Asrun,
ditergetkan Rp 821.316.816.867. item belanja ini meliputi belanja tidak
langsung Rp 360.855.601.079 atau sebesar 43,94 persen mencakup belanja pegawai,
hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan kepada pemerintah desa serta belanja
tidak terduga dan belanja langsung sebesar Rp 460.461.215.788 terdiri dari
belanja pegawai Rp 30.688.100.000, alokasi belanja barang dan jasa Rp
156.652,943.750 dan belanja modal Rp 273.120.172.038.
“Belanja pegawai pada item belanja tidak langsung dialokasikan
Rp 230.895.988.379, hibah sebesar Rp 1.216.000.000, bantuan sosial Rp
5.414.970.300, belanja bantuan kepada pemerintah desa Rp 122.578.642.400, dan
belanja tidak terduga Rp 750.000.000,” kata Asrun menjabarkan.
Asrun bilang, dari gambaran postur APBD 2020 dirancang itu tidak
ada selisih antara pendapatan dan belanja sebesar 0 persen. Kendati begitu, dia
mengatakan, pemerintah harus menyiapkan format atau solusi mengantisipasi ketidakcapaian
target RAPBD 2020. “Kalau misalkan target PAD 2020 tidak tercapai maka dipastikan
ada selisih antar pendapatan dan belanja pada postur APBD. Format atau
solusinya yaitu APBD-Perubahan 2020 atau di APBD 2021,” katanya. (fix/red)