Polisi Ciduk Tiga Pelaku Judi Joker

![]() |
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Randhir |
TERNATE, BRN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil menciduk tiga pelaku judi kartu Joker pada Sabtu (26/01/2019) kemarin
Ketiga dari kedua pelaku tersebut di antaranya berjenis kelamin perempuan dengan inisial, AT (49) IS (59) yang Juga Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama rekannya AK (32) sebagai pegawai swasta
Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Randhir kepada wartawan Selasa (29/01/2019) mengatakan tiga pelaku judi kartu Joker ini, awalnya berdasarkan informasi masyarakat yang ada di kelurahan Kalumpang bahwa mereka sering membuat masyarakat resah.
” Karena resahnya masyarakat, mereka melaporkan kepada pihak kepolisian atas ulah ketiga pelaku judi Joker. Dari informasi tersebut, saya langsung perintahkan anggota ke lokasi dan sesampainya di lokasi, anggota kepolisian menemukan ketiga pelaku dan langsung di amankan” Katanya.
Menurutnya, Maraknya kasus judi khususnya di kota Ternate, kami mengimbau, untuk permainan Judi ada undang-undang (UU) yang melarang, jadi jangan terobsesi dengan permainan judi sebab kerugiannya sangat banyak bisa berakibat pada hal hal rumah tangga bagi yang sudah menikah.
” Kalau kala judi, rumah tangga bisa hancur dan juga menambah hutang. Pada intinya jauhi judi dan mencari kerja yang halal, ” ujarnya.
Lanjut dia, Pasal di sangkakan kepada ketiga pelaku judi tersebut yakni pasal 303 KUHP dengan pasal 303 BIS dengan ancaman di bawah lima tahun penjara (Shl/red)