Brindonews.com
Beranda Hukrim Polisi Ciduk Tiga Pelaku Judi Joker

Polisi Ciduk Tiga Pelaku Judi Joker

Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Randhir 

TERNATE, BRN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate berhasil menciduk tiga pelaku judi kartu Joker pada Sabtu (26/01/2019) kemarin

Ketiga dari kedua pelaku tersebut di antaranya berjenis kelamin perempuan  dengan inisial, AT (49) IS (59) yang Juga Ibu Rumah Tangga (IRT) bersama rekannya AK (32) sebagai pegawai swasta





Kasat Reskrim Polres Ternate AKP Randhir kepada wartawan Selasa (29/01/2019) mengatakan tiga pelaku judi kartu Joker ini, awalnya berdasarkan informasi masyarakat yang ada di kelurahan Kalumpang bahwa mereka sering membuat masyarakat resah.

” Karena resahnya masyarakat, mereka melaporkan kepada pihak kepolisian atas ulah ketiga pelaku judi Joker. Dari informasi tersebut, saya langsung perintahkan anggota ke lokasi dan sesampainya  di lokasi, anggota  kepolisian menemukan ketiga  pelaku dan langsung di amankan” Katanya. 

Menurutnya, Maraknya kasus judi khususnya di kota Ternate, kami mengimbau, untuk permainan Judi ada undang-undang (UU) yang melarang, jadi  jangan terobsesi dengan permainan judi sebab kerugiannya sangat banyak bisa berakibat pada hal hal rumah tangga bagi yang sudah menikah.





” Kalau kala judi, rumah tangga bisa hancur dan juga menambah hutang. Pada intinya jauhi judi dan mencari kerja yang halal, ” ujarnya. 

Lanjut dia, Pasal di sangkakan kepada ketiga pelaku judi tersebut yakni pasal 303 KUHP  dengan pasal 303 BIS dengan ancaman di bawah lima tahun penjara (Shl/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan