Brindonews.com
Beranda Headline Aneh, Satu Proyek Dua Pemenang

Aneh, Satu Proyek Dua Pemenang

Kepala Biro Barang Dan Jasa, Provinsi Maluku Utara

SOFIFI,BRN
– Proyek pembangunan ruas jalan Jorjoga-Tabona, Kabupaten Pulau Taliabu yang
menelan anggaran senilai Rp 4,741,000,000,00 yang bersumber dari anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara tahun 2019 ternyata di
menangkan dua perusahan yang berbeda, yakni CV. Mandiri Cemerlang sebagai
pemenang pertama dan CV Reza Pratama 
sebagai pemenang kedua. Proyek tersebut melakat pada dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).





Kepala
Biro Barang dan Jasa Provinsi Maluku Utara Saifuddin Djuba kepada wartawan via
WhatsApp, Minggu (01/12/2019) membenarkan adanya permasalahan tersebut, dimana
pokja menangkan dua perusahaan yaitu pemenang pertama CV. Mandiri Cemerlang dan
calon pemenang kedua CV. Reza. 
“Iya memang benar Pokja memenangkan dua persusahan yang berebeda,” katanya.

Kata
dia,  hasil penetapan pemenang itu di
sampaikan ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk melakukan rapat persiapan
Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa SPPBJ setelah masa sanggah selesai dan
hasilnya pemenang pertaman yang mengerjakan proyek tersebut. 
“Iya pemenang pertama berdasarkan hasil penetapan pokja pemilihan sementara
pemenang kedua gugur dengan sendirinya,” ujarnya.





Ditanya
alasan apa pokja pemenang harus memenagkan dua perusahan yang berbeda dalam
satu aitem pekerjaan. Sebab dalam aturan hanya ada satu pemenang dalam proses
pelelangan, dirinya tidak menjawab.

Selain
itu juga ada dugaan kuat oknum anggota dewan perwakilan daerah (DPRD) Provinsi
Maluku Utara juga beckuap perusahan CV Mandiri Cemerlang untuk memenangkan
proyek jalan Jorjoga-Tabona, akan tetapi kepala biro barang dan Jasa Saifuddin
Djuba tidak juga resepon hingga beritan ini di tayangkan. (tim/brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan