Pembiayaan APBD Untuk Corona Disesuaikan Anggaran

![]() |
Rapat kerja Gubernur MAlut bersama pimpinan DPRD, ketua fraksi dan komisi, tim Gugus tugas dan OPD teknis lainnya di Kantor Perwakilan Maluku Utara, Sabtu (28/3) kemarin. |
SOFIFI, BRN– Gubernur Abdul Gani Kasuba meminta kepada Ketua Tim Gugus
Tugas Covid-19 secepatnya mendistribusi alat pelindung diri atau APD ke
kabupaten kota di Maluku Utara (Malut) yang terdampak Corona Virus Disease atau Covid-19.
Pernyataan
itu disampaikan saat Abdul Gani menggelar rapat kerja bersama pimpinan DPRD, ketua
fraksi dan komisi, tim Gugus tugas dan OPD teknis lainnya di Kantor Perwakilan
Maluku Utara, Sabtu (28/3) kemarin.
Menurut
geburnur, pemerintah terus berupaya maksimal mungkin guna memenuhi APD sebagai
kebutuhan dasar penanganan Covid-19. Langkah preventif itu terus di dorong kondisi
wabah virus corona benar-benar stabil dan kondusif.
“APD ada,
sepanjang anggaranya masih mencukupi. Insyah Allah kita semua terhindar dari
penyakit ini,” kata gubernur, mendoakan masyarakat Maluku Utara.
Ketua Gugus
Tugas Covid-19 Malut, Syamsuddin A. Kadir menyatakan, pemerintah provinsi
segera menindaklanjuti Peraturan Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
percepatan penanganan Covid-19.
Diantaranya,
memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak
penularan coronavirus, dengan membentuk
gugus tugas sesuai Keputusan Presiden RI. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Presiden RI
disebutkan, pemerintah daerah boleh melakukan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD.
“Ayat (2)
di pasal yang sama dinyatakan, pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan pembebanan langsung pada belanja tidak terduga,” kata
Syamsuddin menjelaskan.
Lebih
lanjut ditegaskan pada ayat (3). Sekretaris Provinsi Malut ini bilang, pada pasal
ini pemerintah diboleh memakai dana dari hasil penjadwalan ulang capaian
program dan kegiatan lainya, serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran
berjalan dan memanfaatkan uang kas yang tersedia.
“Dalam
hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud tidak mencukupi, pemerintah boleh
memilih opsi sebagaimana dijelaskan ayat (3). Sementara di ayat (4) bahwa,
penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan diformulasikan terlebih dahulu
dalam perubahan dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah
dalam waktu paling lama satu hari,” katanya.
Aturan
penganggaran lain kata dia, diatur dalam Pasal 5 Peraturan Dalam Negeri atau
Permendagri Nomor 20 Tahun 2020. Tata cara pelaksanaan, penatausahaan, dan
pertanggungjawaban belanja tidak terduga mendanai kebutuhan antisipasi dan
penanganan dampak penularan Covid-19 dilakukan beberapa tahapan.
Salah satu
yaitu, pencairan dana antisipasi dan penanganan dampak penularan Covid-19
dilakukan dengan mekanisme sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kepala
perangkat derah yang secara fungsional terkait dengan antisipasi dan penanganan
dampak penulaean Covid-19, bertanggungjawab secara fisik dan keuangan terhadap
dana antisipasi dan penanganan dampak pebularan Covid-19 dikelolanya,”
terangnya.
“Mengenai
permendagri ini sudah dikonsultasikan dengan BPKAD. Kami telah melakukan
langkah umum yaitu, penetapan situasi darurat kemudian kita menggunakan DTT. Tetapi
ketika kedepannya kita menggunakan penjadwalan ulang otomatis kita harus menggunakan
anggaran simpankas dengan acuan yang ada dan melaporkan kepada DPRD,” tambahnya.
Ketua Komisi
II DPRD Malut Ishak Nasir, meminta pemerintah provinsi dapat berkoordinasi
dengan DPRD. Koordinasi ini bertujuan langkah-langkah pencegahan yang diambil bisa
terlaksana secepatnya. “Intinya mencegah penyebarannya dan meminimalisir
akibatnya,” ucapnya.
Ketua
DPW NasDem Malut ini mengemukakan, pemenuhan keputusan anggaran, DPRD tetap
memerhatikan kecukupan anggaran. Keputusan akan diputuskan kalau penyediaan
biaya penanganan Covid-19 cukup.
“Kita
pasti perhatikan. Sepanjang anggaran yang disediakan cukup untuk membiayai
seluruh program yang menjadi tugas dan tanggung jawab dari Gugus tugas
percepatan penanganan Covid-19, itu tidak apa-apa. Lain lagi kalau tidak cukup”.
“Karena kenapa, rujukan
perubahan APBD 2020, Permendagri 13 masih menjadi acuan. Artinya, secara nasional
berdampak situasi darurat Covid-19, sehingga APBD dan APBN seluruhnya
digerakkan untuk dapat mengantisipasi situasi darurat ini karena sudah di atur
semenjak tahun 2006 dengan cara merubah Pergub dikarenakan sudah dalam keadaan
darurat,” katanya. (han/red)