Brindonews.com
Beranda Headline Proyek Fisik Dihentikan Sementara

Proyek Fisik Dihentikan Sementara

Sekda Malut, Samsudin Abdul Kadir Saat di wawancarai 

TERNATE,BRN– Meskipun belum ada surat resmi
dari pemerintah pusat terkait dengan penghentian semua proyek fisik baik itu dari
Dana Alokasi Khusus (DAK, Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemerintah Provinsi Maluku Utara sudah memberlakukan dengan menyurat ke masing-
masing Organisasi Perangkat Daerah.





Sekertaris
Daerah Provinsi Malut Samsudin Abdul Kadir kepada wartawan di kediaman Gubernur
Kamis (4/9/2020) mengatakan, sebelumnya sudah disampaikan oleh pemerintah pusat
dengan pemangakasan 10 25 23 itu dan itu sudah diberlakukan di semua daerah
termasuk maluku Utara. Meski begitu ada proyek yang sudah dilaksanakan akan
diperpanjang kontraknya hingga tahun depan. “ Proyek sudah ada kontrak, akan di
perpanjang hingga tahun depan”.

Sementara
proyek yang belum di lelang, kata dia, akan di hentikan sementara hingga
menunggu keputusan dari pemerintah pusat seperti apa metodenya, sebab hingga saat
ini belum ada surat resmi. Yang jelas sudah ada sinyal akan dilakukan penurunan
pemangkasan anggaran. Saat ini angka yang di pakai melalai Dana Tak Terduga (DTT)
yang di pangkas empat aitem.

Menurutnya,
apabila terjadi penuran sebanyak 10 persen lagi, maka akan terjadi pada
proyek-proyek yang ada. Dari pada proyek 
sudah dilelang dan kemudian tidak dapat dikerjakan alangka baiknya di
tahan dulu sementara hingga menunggu edaran dari pusat seperti apa.





Lanjut
dia, menurut Menteri Keuangan, proyek yang sudah jalan saat ini harus
diperpanjang kontraknya. Artinya bisa saja proyek itu tidak bisa di bayar sebab
saat ini pengenggaran lebih di fokuskan untuk penangan Virus Corona (Covid-19).


Proyek berkontrak saja di tunda hingga tahun depan apalagi yang belum di
lelang, alangka baiknya di hentikan sementara hingga ada kejelasan dari
pemerintah pusat”. (brn/red)          

   





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan