Pasien Bukan Mesin PAD, Irawan Adam Sentil Wacana Parkir Berbayar di RSUD Labuha
HALSEL, BRN — Anggota DPRD Halmahera Selatan (Halsel), Irawan Adam, menyentil wacana penerapan retribusi parkir di RSUD Labuha. Ia mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halsel agar tidak menjadikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai satu-satunya pertimbangan tanpa memperhitungkan beban masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Irawan menilai Rumah Sakit merupakan fasilitas pelayanan publik yang harus mengutamakan kepentingan pasien. Menurutnya, pasien dan keluarga yang datang untuk berobat atau mendampingi kerabat dalam kondisi darurat tidak seharusnya menghadapi beban tambahan tanpa pertimbangan yang matang.
“RSUD adalah area zona murni layanan. Tidak boleh ada pungutan sepeserpun, dengan dalih apapun,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya empati dalam setiap perumusan kebijakan pemerintah. “Satu aspek yang tak boleh luput dalam perumusan kebijakan pemerintah adalah rasa empati. Karena dari empati, lahirlah kepedulian, lalu kemudian melahirkan keberpihakan,” ujarnya.
Wacana retribusi parkir RSUD Labuha sendiri masih dalam tahap pengkajian Pemkab Halsel. Direktur RSUD Labuha, dr. Titin Andriyanti, sebelumnya menyampaikan bahwa tarif parkir belum diberlakukan dan keputusan akhir masih menunggu persetujuan Bupati Hasan Ali Bassam Kasuba.
Di sisi lain, pembangunan area parkir yang lebih representatif baru direncanakan untuk diusulkan pada 2027. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan fasilitas apabila kebijakan parkir berbayar diterapkan sebelum pembenahan area parkir dilakukan.
Irawan mengingatkan, kebijakan publik tidak semestinya hanya diukur dari besarnya potensi pendapatan yang dapat dihimpun. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak kebijakan terhadap masyarakat, terutama pasien yang harus menanggung biaya pengobatan dan kebutuhan pendampingan selama menjalani perawatan.
Menurutnya, rumah sakit bukan tempat masyarakat mencari kenyamanan untuk bersenang-senang, melainkan fasilitas yang didatangi karena kebutuhan kesehatan. Karena itu, ia meminta Pemkab Halsel mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan kepentingan pasien sebelum mengambil keputusan mengenai retribusi parkir.
Hingga berita ini ditulis, retribusi parkir RSUD Labuha belum diberlakukan. Keputusan Pemkab Halsel nantinya akan menentukan kelanjutan wacana tersebut, dengan perhatian publik tertuju pada keseimbangan antara upaya meningkatkan PAD, kesiapan fasilitas parkir, dan kepentingan masyarakat yang mengakses layanan kesehatan. (Al/Red)






