Rp52 Miliar untuk JKN, Dinkes Halsel Bedakan Tarif Resmi dan Pungli di Puskesmas
HALSEL, BRN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, menegaskan setiap biaya pelayanan di Puskesmas harus memiliki dasar hukum dan mengacu pada ketentuan tarif yang berlaku. Penegasan ini menyusul Surat Edaran Bupati Halsel Nomor 400.7.1/1271/TAHUN 2026 yang melarang penarikan biaya di luar ketentuan pelayanan kesehatan.
Kepala Dinkes Halsel, Asia Hasyim, menjelaskan, tarif pelayanan bagi pasien umum atau non-BPJS tidak serta-merta dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) sepanjang memiliki dasar aturan. Ketentuan tarif tersebut mengacu pada Perda Halsel Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kalau Puskesmas masih menggunakan tarif pelayanan yang diatur dalam Perda, itu bukan pungutan liar. Tarif tersebut masih berlaku untuk pasien umum atau pasien non-BPJS,” tegas Asia saat ditemui di Kantor Bupati Halsel, Rabu (7/10/2026).
Menurut Asia, yang perlu dibedakan adalah tarif resmi dan pungutan liar. Tarif resmi merupakan biaya pelayanan yang memiliki dasar hukum, jenis layanan dan besaran yang jelas. Sementara pungli mengarah pada penarikan biaya di luar tarif yang ditetapkan atau tanpa dasar ketentuan yang berlaku.
“Pungutan baru dapat dikategorikan sebagai pungli apabila ada penarikan biaya di luar tarif yang telah ditetapkan dalam Perda atau tidak memiliki dasar ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan, tidak boleh ada biaya tambahan yang ditarik kepada pasien hanya dengan alasan administrasi atau pelayanan tertentu apabila tidak memiliki dasar hukum. Setiap penerimaan juga harus transparan, mulai dari jenis pelayanan, besaran tarif, dasar hukum hingga mekanisme penyetorannya.
Khusus peserta BPJS, pelayanan kesehatan diberikan melalui mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan pembiayaannya diklaim oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS sesuai ketentuan.
“Kalau masyarakat memiliki kepesertaan BPJS, pelayanan yang diberikan di Puskesmas akan diklaim ke BPJS. Jadi, jangan dicampur adukkan antara tarif pelayanan dalam Perda dengan pungutan liar,” jelasnya.
Untuk pasien umum, penerimaan dari tarif pelayanan yang memiliki dasar Perda masuk sebagai retribusi daerah dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada Puskesmas yang belum berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penerimaan tersebut disetorkan ke kas daerah. Sementara Puskesmas berstatus BLUD mengelola pendapatannya sesuai mekanisme dan ketentuan BLUD.
Di sisi lain, cakupan kepesertaan JKN di Halsel disebut telah mencapai sekitar 99 persen. Angka tersebut merupakan gabungan peserta yang pembiayaannya bersumber dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, peserta mandiri dan skema lainnya. Pemkab Halsel mengalokasikan sekitar Rp52 miliar setiap tahun untuk membiayai kepesertaan JKN masyarakat daerah.
“Rp52 miliar itu untuk membayar kepesertaan BPJS masyarakat Halsel. Tetapi angka 99 persen merupakan gabungan seluruh kepesertaan karena sumber pembiayaannya berbeda-beda,” kata Asia.
Dengan cakupan JKN yang hampir menyeluruh, masyarakat juga dapat menggunakan NIK pada KTP untuk verifikasi kepesertaan tanpa harus membawa kartu BPJS secara fisik. Dinkes Halsel menegaskan, kepesertaan JKN tidak otomatis berarti seluruh pelayanan bebas biaya bagi semua kategori pasien. Namun, setiap biaya yang dibebankan kepada masyarakat wajib memiliki dasar yang jelas dan transparan. Tarif resmi harus tunduk pada Perda, sedangkan penarikan biaya di luar ketentuan tidak dapat dibenarkan hanya dengan mengatasnamakan pelayanan kesehatan. (Al/Red)






