Brindonews.com
Beranda Headline Pemeriksaan Siswa FH di Jam Sekolah Dipersoalkan, Keluarga Desak Propam Polda Malut Bertindak

Pemeriksaan Siswa FH di Jam Sekolah Dipersoalkan, Keluarga Desak Propam Polda Malut Bertindak

HALSEL, BRN – Pemeriksaan terhadap saksi berinisial FH (15), warga Desa Orimakurunga, Kecamatan Kayoa Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), oleh penyidik Polres Halsel dipersoalkan pihak keluarga.

Pemeriksaan yang berlangsung di rumah Kepala Desa Orimakurunga pada Jumat (2/10) sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIT dinilai keluarga perlu dievaluasi karena bertepatan dengan jam kegiatan belajar mengajar FH yang tercatat sebagai siswa kelas XI SMA Negeri 24 Halsel.

Magfira Amir, pihak keluarga sekaligus Pimpinan Redaksi Posko Malut, mempertanyakan prosedur pemeriksaan terhadap FH yang masih berusia 15 tahun tersebut.

Menurut Magfira, pemeriksaan selama sekitar tujuh jam menyebabkan FH tidak mengikuti kegiatan pembelajaran di sekolah pada hari itu.

“Prosedur penanganan kasus oleh Polres Halsel dan Polsek Kayoa Selatan secara sengaja merampas hak saksi sebagai siswa untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” tegas Magfira.

Ia juga mempertanyakan pengerahan personel kepolisian ke Desa Orimakurunga untuk memeriksa seorang saksi yang masih berstatus anak.

“Kami ingin memastikan, apakah yang datang itu Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) atau penyidik biasa?” ujarnya.

Magfira menyatakan keluarga mendesak Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku Utara untuk menindaklanjuti dan mengevaluasi tindakan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Ia menyebut langkah hukum juga akan ditempuh karena keluarga menilai proses pemeriksaan perlu dilihat dari ketentuan perlindungan anak.

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Pasal 23 ayat (2) mengatur bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, Anak Korban atau Anak Saksi wajib didampingi orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh anak, atau pekerja sosial.

Sementara UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran untuk pengembangan pribadi serta kecerdasannya sesuai minat dan bakat.

FH diketahui merupakan saksi dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap pemuda berinisial KA, warga Desa Laluin. Peristiwa tersebut terjadi saat pertandingan sepak bola di Desa Sagawele, Kecamatan Kayoa Selatan, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan kepada media, KA disebut berada di bawah pengaruh minuman keras dan menyerang sejumlah pemuda Desa Orimakurunga menggunakan kayu balok.

Aksi tersebut kemudian disebut berujung pada pengeroyokan terhadap KA hingga tidak sadarkan diri.

Namun, rangkaian kejadian tersebut masih merupakan bagian dari perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Kapolsek Kayoa Selatan Ipda Sukardi Sain yang dikonfirmasi melalui pesan tertulis belum memberikan tanggapan terkait prosedur pemeriksaan FH.

Kasat Reskrim Polres Halsel Iptu Wahyu Hermawan juga belum memberikan keterangan saat dihubungi awak media.

Keterangan dari pihak kepolisian diperlukan untuk menjelaskan dasar pemeriksaan, status FH dalam perkara, mekanisme pemeriksaan terhadap saksi anak, serta alasan pemeriksaan dilakukan pada waktu tersebut. (Fandi/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan