Brindonews.com
Beranda Ragam Diduga Pakai Galian C Ilegal, Proyek Jalan Makian Barat Disorot Warga

Diduga Pakai Galian C Ilegal, Proyek Jalan Makian Barat Disorot Warga

HALSEL, BRN – Proyek pembangunan ruas jalan lapis keliling di Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendapat sorotan dari masyarakat. Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara itu diduga menggunakan material galian C yang belum jelas legalitas sumbernya.

Proyek tersebut dikerjakan kontraktor bernama Hendri alias Ko Hae melalui CV Hendana Karyatama dengan nilai kontrak Rp10.395.740.877.

Dugaan penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin resmi tersebut memunculkan kekhawatiran warga. Selain aspek legalitas, masyarakat juga mempertanyakan kesesuaian material yang digunakan dengan spesifikasi teknis pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang diterima, material untuk pembangunan jalan disebut tidak berasal dari sumber yang memiliki izin pengambilan yang sah. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.

Warga juga menilai legalitas sumber material penting diperiksa karena berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan pertambangan serta pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai kontrak.

Furkan, warga setempat, meminta Dinas PUPR Maluku Utara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Pemeriksaan, kata dia, perlu mencakup keabsahan sumber material, kesesuaian material dengan spesifikasi teknis, serta pelaksanaan pekerjaan dengan ketentuan dalam kontrak.

“Jika dugaan ini terbukti benar, maka pelaksana proyek maupun pihak yang bertanggung jawab dapat dikenakan sanksi administratif hingga tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Furkan kepada awak media, Rabu (16/9/2026).

Furkan juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Polda Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proyek tersebut.

Ia turut meminta pekerjaan dihentikan sementara apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidaksesuaian material maupun pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Menurut Furkan, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan pembangunan jalan tersebut memenuhi standar teknis dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, lanjutnya, dikhawatirkan berdampak terhadap kualitas dan usia layanan jalan. Kondisi tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerugian apabila infrastruktur cepat mengalami kerusakan dan membutuhkan penanganan kembali. (Fandi/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan