Brindonews.com
Beranda Headline Rekam Jejak Suap Rp 5,05 Miliar, Pengangkatan Plt Kepala BPJN Malut Dinilai Cacat

Rekam Jejak Suap Rp 5,05 Miliar, Pengangkatan Plt Kepala BPJN Malut Dinilai Cacat

TERNATE, BRN – Pengangkatan Abdul Hamid Payapo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku Utara kembali menuai sorotan.

Praktisi hukum Fajrun Hairun menilai pengangkatan tersebut patut dievaluasi karena nama Abdul Hamid Payapo atau yang akrab disapa Mito disebut dalam konstruksi perkara suap proyek jalan Balai IX Maluku-Maluku Utara yang melibatkan mantan Kepala BPJN IX, Amran Mustari.

Fajrun menyebut peran Abdul Hamid tercantum dalam putusan pengadilan yang menjadi dasar sorotan terhadap rekam jejak pejabat tersebut.

Dalam perkara itu, Abdul Hamid disebut berperan mengumpulkan uang dari sejumlah rekanan proyek. Berdasarkan rincian yang telah diberitakan sebelumnya, uang yang dikumpulkan dari sejumlah kontraktor mencapai sekitar Rp5,05 miliar, selain sejumlah uang dalam valuta asing.

Rinciannya antara lain berasal dari Direktur PT Intimkara sebesar Rp1 miliar, Direktur PT Aibinabi Hasanuddin Rp1,1 miliar, Direktur CV Gema Gamahera Anfiqurahman Rp400 juta, serta Direktur PT Hijra Nusatama H. Hadiruddin sebesar Rp1,2 miliar. Sisanya disebut berasal dari sejumlah rekanan lain hingga total mencapai Rp5,05 miliar.

Menurut Fajrun, fakta mengenai peran tersebut seharusnya menjadi perhatian serius Kementerian Pekerjaan Umum dalam mengevaluasi penempatan Abdul Hamid pada jabatan strategis di BPJN Maluku Utara.

“Keterlibatan Hamid Payapo sudah terang benderang dalam putusan pengadilan. Seharusnya Kementerian Pekerjaan Umum segera mengevaluasi dan mencopot yang bersangkutan dari jabatan Plt Kepala BPJN ini. Perannya jelas tercatat, namun anehnya justru dipercayakan jabatan yang sangat krusial,” tegas Fajrun.

Ia juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti konstruksi perkara tersebut dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses sebelumnya.

Fajrun meminta KPK kembali menelusuri pihak-pihak lain yang disebut dalam berkas perkara, termasuk Abdul Hamid Payapo, sepanjang ditemukan bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Jangan sampai perkara ini berhenti hanya pada orang-orang yang sudah diproses. Jika memang ada pihak lain yang disebut dan terdapat alat bukti yang cukup, maka harus ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sorotan terhadap Abdul Hamid Payapo bukan kali ini muncul. Pada 2025, pemberitaan mengenai penempatannya sebagai pejabat di lingkungan BPJN Maluku juga telah mengungkap kembali riwayat perkara Amran Mustari dan peran Abdul Hamid yang disebut dalam dakwaan jaksa.

Pada 2026, isu tersebut kembali mencuat setelah Abdul Hamid dipercaya menjadi Plt Kepala BPJN Maluku Utara. Sejumlah praktisi hukum dan kelompok masyarakat kemudian meminta Kementerian Pekerjaan Umum mengevaluasi penunjukan tersebut serta meminta KPK menelaah kembali nama-nama yang muncul dalam konstruksi perkara.

Fajrun menilai persoalan tersebut bukan sekadar menyangkut jabatan administratif, tetapi juga berkaitan dengan integritas pejabat yang dipercaya mengelola institusi strategis pemerintah.

Menurutnya, penempatan pejabat pada posisi strategis harus mempertimbangkan rekam jejak, integritas, serta kepercayaan publik.

“Ini bukan sekadar persoalan jabatan. BPJN mengelola proyek infrastruktur dengan anggaran negara yang besar. Karena itu, aspek integritas pejabat harus menjadi perhatian utama,” katanya. (Fandi/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan