Brindonews.com
Beranda Headline Polda Maluku Utara Musnahkan Miras Ilegal, Ungkap Jaringan Senjata Api Lintas Negara

Polda Maluku Utara Musnahkan Miras Ilegal, Ungkap Jaringan Senjata Api Lintas Negara

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman memimpin konferensi pers pemusnahan barang bukti miras ilegal dan pengungkapan dugaan peredaran senjata api di Mapolda Maluku Utara.

TERNATE, BRN – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara memusnahkan puluhan ribu liter minuman keras (miras) ilegal sekaligus mengumumkan pengungkapan dugaan jaringan peredaran senjata api ilegal yang diduga terkait aktivitas lintas negara dalam konferensi pers hasil Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Semester I Tahun 2026 di Mapolda Maluku Utara, Rabu (5/8/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H. sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil operasi yang dilaksanakan bersama seluruh Polres jajaran selama semester pertama tahun 2026.

Puluhan Ribu Liter Miras Ilegal Dimusnahkan

Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan bahwa Polda Maluku Utara berhasil mengamankan sekaligus memusnahkan berbagai jenis minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi memicu tindak kriminal dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Selama pelaksanaan KRYD Semester I Tahun 2026, Polda Maluku Utara bersama Polres jajaran menyita barang bukti berupa 55.857,2 liter, 28.177 botol, 35.764 kantong, dan 2.960 kaleng minuman keras berbagai jenis.

Barang bukti tersebut terdiri atas minuman keras tradisional seperti Cap Tikus, Saguer, CIU, dan miras jenis akar, serta berbagai merek bir yang diamankan dari sejumlah wilayah di Maluku Utara.

Selain penyitaan, personel kepolisian juga memusnahkan tempat-tempat produksi miras tradisional di lokasi dengan merobohkan fasilitas penyulingan serta menebang pohon enau yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman keras tradisional.

Kapolda menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari strategi memutus mata rantai produksi dan distribusi miras ilegal.

“Pemberantasan minuman keras ilegal bukan hanya sebatas penegakan hukum, tetapi juga merupakan upaya preventif untuk mencegah berbagai tindak kriminal yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras. Kami ingin menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif bagi seluruh masyarakat Maluku Utara,” ujar Kapolda.

Ungkap Dugaan Peredaran Senjata Api Ilegal

Selain pemusnahan miras, Polda Maluku Utara juga mengungkap dugaan kasus kepemilikan dan peredaran senjata api ilegal yang diduga akan diselundupkan ke wilayah Papua.

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara bersama jajaran melalui serangkaian penyelidikan dan operasi intelijen.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial BS alias UB, ZS, dan SC.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita tiga pucuk senjata api, masing-masing satu pucuk SS1 rakitan, satu pucuk SS2 semi rakitan, satu pucuk senjata api laras panjang jenis SMR, satu buah magasin, serta 206 butir amunisi berbagai kaliber.

Kapolda menjelaskan, BS alias UB dan ZS ditangkap pada 17 Juli 2026 di Kabupaten Halmahera Utara. Sementara tersangka SC yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diamankan pada 3 Agustus 2026 di kediamannya di Desa Igobula, Kecamatan Galela.

“Peredaran senjata api ilegal merupakan ancaman serius terhadap keamanan negara. Senjata-senjata ini diduga berasal dari luar negeri dan akan diperdagangkan ke wilayah Papua. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah masuknya senjata ilegal yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan kriminal,” kata Kapolda.

Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama lintas fungsi kepolisian melalui kegiatan intelijen, penyelidikan intensif, serta koordinasi dengan berbagai instansi terkait.

Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk asal-usul senjata api, jalur penyelundupan, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan kejahatan lintas negara.

Kapolda juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyelundupan, kepemilikan, maupun perdagangan senjata api ilegal serta peredaran minuman keras ilegal.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan daerah dengan tidak memberikan ruang bagi peredaran miras ilegal maupun senjata api ilegal. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap berbagai bentuk kejahatan yang mengancam keamanan dan ketertiban. Kami akan terus menindak setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Kapolda. (Fandi/Red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan