Brindonews.com
Beranda Daerah Desak Kejati Malut Telusuri Aliran Dana Hibah Halsel

Desak Kejati Malut Telusuri Aliran Dana Hibah Halsel

Foto Ilustrasi Anggaran Hibah

TERNATE,BRN – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak telusuri penggunaan aliran dana hibah Pemkab Halmahera Selatan yang jadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan  BPK Perwakilan Maluku Usenilai Rp 10 miliar

Anggaran yang melekat pada Kesbangpol itu merupakan belanja hibah uang kepada badan dan lembaga yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial dan belanja bantuan hiba berupa uang kepada partai politik.

Hasil audit BPK nomor 19.B/LHP/XIX/TER/05/2025 terdapat adanya temuan kurang lebih Rp.10.012.252.246,00 dari 270 penerima hibah. Sementara realisasi anggaran hibah senilai Rp2 miliar tidak dimuat dalam penjabaran APBD induk dan perubahan.

Sekertaris  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaen Maluku Utara Yuslan Gani mengatakan, dari total anggaran hibah yang ditemukan bermasalah senilai Rp10 miliar lebih diantaranya sebanyak 83 penerima hibah tidak berdasrkan Keputusan kepala Daerah tentang penetapan daftar penerima hibah senilai Rp4.100.000.000,00. Terdapat 15 penerima belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan senilai Rp3.112.252.246.00.

Sementara dari 17 penerima hibah senilai Rp525,000,000 tidak didukung dengan Naskah perjanjian Hibah Daerah, sedangkan 15 penerima tidak dilengkapi dengan Proposal senilai Rp275,000,000,

Hasil temuan BPK bisa dijadikan pintu masuk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk mengungkap kasus korupsi. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, khususnya yang berindikasi kerugian negara, menjadi bukti awal/bahan pendukung yang kuat bagi Kejaksaan dalam penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi, katanya.

Yuslan mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara panggi dan periksa Kepala Kesbangpol dan mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Halmahera Selatan untuk di mintai keterangan dan Pertangujawaban secara Hukum.

Hasil temuan tersebut melanggar ketentuan Peraturan Mentri dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Bupati Kabupaten Halmahera Selatan Nomor 1.A.2 Tahun 2023 Tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosia yang bersumber dari angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.(red/brn)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan