PKH Sepihak SBGN Haltim Gugat PT Sapta Sarana Sejahtera
HALTIM,BRN – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), oleh PT Sapta Sarana Sejahtera (SSS) kepada karyawannya kini berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate.
Gugatan oleh Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Halmahera Timur ini, dikarenakan karyawan yang di PHK PT SSS, hingga kini belum menerima hak nya setelah di PHK.
Ketua SBGN Halmahera Timur, Egal Mandar, menyebutkan, pihaknya telah melakukan berbagai langkah, agar karyawan yang bersangkutan hak nya bisa dipenuhi perusahaan.
Perundingan bipartit (Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui musyawarah antara pekerja/serikat dengan pengusaha). Bersama Disnaker Halmahera Timur juga sudah ada perundingan tripartit (Musyawarah tiga pihak, pemerintah, organisasi perusahaan, dan serikat pekerja/buruh), tapi perusahaan bersikeras tidak mau membayarkan sisa kontrak.
“Maka jalannya kami gugat ke pengadilan, laporan kami sudah di registrasi dengan nomor perkara :1/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Tte,” ungkap Egal, Selasa (27/01/2026).
Ia menyebutkan, SBGN telah menyiapkan semua keperluan untuk sidang. “Kami menunggu sidang yang dijadwalkan. SBGN Halmahera Timur tidak akan perna diam dan mundur selangkah pun,” tegasnya. (Tim/red)




