Warga Hamburkan Limbah Tambang di Teras Kantor Bupati Saat Unjuk Rasa

HALTIM, BRN – Aliansi Masyarakat Maba Sangaji menghamburkan satu gelon yang berisi lumpur tambang nikel di teras Kantor Bupati Halmahera Timur. Aksi unjuk rasa menuntut 11 warga Maba Sangaji yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Maluku Utara agar dibebaskan.
Selain spanduk yang dibawa para pengunjuk rasa yang bertuliskan bebaskan 11 warga dan copot Pj Kepala Desa Wailukum Azwan Sinen, warga pun menghamburkan lumpur nikel di teras kantor Bupati setempat sebagai tanda protes dampak tambang terhadap warga sekitar termasuk aliran sungai Sangaji yang sudah tercemar berwarna kecoklatan.
Armin Maskur mengatakan, dampak investasi pertambangan yang kian menjadi-jadi di ibu Kota Halmahera Timur semakin memperparah lingkungan yang tercemar sedimentasi lumpur sehingga air laut dan tiga aliran sungai di Kota Maba ikut tercemar sedimentasi.
“Karena ketika terjadi banjir dipastikan kota ini yang menjadi sasaran apalagi sungai Sangaji, Soagimalam dan Tewil sudah tercemar,” kata Armin begitu menyampaikan orasinya melalui pengeras suara, Senin, 26 Mei.
Amrin meminta agar pemerintah daerah kembali mengevaluasi sederet Amdal yang kepunyaan pihak perusahaan tambang nikel yang menambang di Kota Maba. Termasuk Amdal milik PT Position.
“Oleh karena itu kami menuntut dan mendesak kepada pemerintah daerah agar supaya mengevaluasi kembali Amdal PT Position. Undang PT Position untuk duduk bersama pemerintah daerah dan masyarakat untuk bicara apa yang sudah hancur termasuk sistem penerapan harga pembayaran lahan yang ditetapkan PT Position. Ini air yang terdapat di kali Sangaji, kami bawa sehingga menguggah pemerintah daerah agar serius melihat hal ini (pencemaran sungai Sangaji) .(*)