Brindonews.com
Beranda Daerah Plt Gubernur dan Sejumlah Kepala OPD Malut Diundang Kemendagri 

Plt Gubernur dan Sejumlah Kepala OPD Malut Diundang Kemendagri 

SOFIFI, BRN – Plt Gubernur Maluku Utara bersama sejumlah pimpinan Orang Perangkat Daerah (OPD) diminta menghadap ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta, pada Kamis 4 April 2024.

Hal itu termuat dalam dua undangan dari Kementerian Dalam Negeri bernomor 700.1.2.4/783/IJ dan 700.1.2.4/782/IJ.





Masing-masing undangan terlampir daftar pejabat yang akan dimintai klarifikasi. Dalam undangan yang bersifat penting itu, para pejabat diwajibkan datang tanpa diwakili orang lain.

Sesuai isi surat, Plt Gubernur dan jajarannya dipanggil ke Jakarta dalam rangka untuk klarifikasi pengaduan masyarakat terkait penyelenggaran pemerintahan.

Sekadar diketahui, kebijakan promosi dan demosi yang dilakukan oleh Plt Gubernur Maluku Utara, M Ali Yasin Ali kepada Sekretaris Daerah dan sejumlah OPD dianggap improsedural. Namun, Plt Gubernur mengklaim kebijakan yang diambil berdasarkan arahan dari Kemendagri.





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan