Brindonews.com
Beranda News KPU Malut Loloskan Paslon AGK-YA Sebagai Peserta Pemilu

KPU Malut Loloskan Paslon AGK-YA Sebagai Peserta Pemilu

Komisioner KPUD dan Bawaslu Besalaman Dengan Pasangan AGK-YA 

SOFIFI,
BRINDOnews.com
– Meski sebelumnya wacana pasangan calon gubernur
dan wakil gubernur Abdul Gani Kasuba dan M Al Yasin Ali tidak akan diloloskan
sebagai peserta pemilu, akan tetapi allah SWT berkendak lain. Buktinya Komisi
Pemilihan Umum (Pemilu) dalam rapat peleno menetapkan  Empat bakal pasangan calon gubernur dan wakil
geburnur





Keempat
paslon tersebut diantaranya, Abdul Gani Kasuba-M. Al Ali Yasin (AGK-YA) yang
diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai keadilan dan
Persatuan Indonesia (PKPI), Ahmad Hidayat Mus-Rivai Umar (AHM-Rivai) yang
diusung Partai Golongan Karya (Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP),
Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin (Bur-Jadi) yang diusung Partai Bulan Bintang
(PBB), Partai Hanura, NasDem, Demokrat, serta PKB.

Foto Bersama Empat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Komisioner Bawaslu dan KPUD

Ketua
KPU Malut, Syahrani Somadayo mengatakan, keempat paslon cagub dan cawagub
tersebut dinyatakan lolos dan memenuhi syarat calon maupun syarat pencalonan berdasarkan
surat keputusan (SK) KPU dengan nomor 11/PL/.03.3-KPT/82/PROV/II/2018 tentang
penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Malut
tahun 2018.

Keputusan
penetapan atas paslon tersebut tertuang dalam naskah perjanjian hibah antara Pemrov
Malut dan KPU nomor 99/497/G/2017 dan nomor 01/KB/KPU-PROV-029/2017 tertanggal
25 April 2017 tentang pelaksaan dana hibah pembiayaan pemilihan gubernur dan wakil
gubernur Malut 2018, berita acara rapat pleno KPU nomor 42/PL.03.3-BA/82/PROV/II/2018
tanggal 10 Februari 2018 tentang keabsahan dukungan PKPI kepada paslon dalam pemilihan
gubernur dan wakil gubernur, serta berita acara rapat pleno KPU nomor 43/PL.03-BA/82/PROV/II/2018
tanggal 11 Februari 2017 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur
dan wakil gubernur Malut tahun 2018.





“Di
tetapkannya pasangan gubernur dan wakil gubernur sebagaimana lampiran yang merupakan
bagian tak terpisahkan dari kepetusan ini. Daftar nama paslon yang ditetapkan
sebagaimana diktum ke-1 disusun berdasarkan tanggal dan jam pendaftaran balon
pada masa pendaftaran,” ujar Syahrani saat mengumumkan SK KPU. (emis/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan