Tiga Unsur Pimpinan DPRD Halbar Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik

HALBAR, BRN – Tiga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Barat resmi dilantik dalam rapat paripurna istimewa di ruangan rapat utama DPRD Halbar , Jum’at (25/10/2024).
Pelantikan ketiga pimpinan DPRD kabupaten Halmahera Barat tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan Halbar M Syarif Ali, dengan Nomor : 591/KPT/MU/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan dewan perwakilan rakyat Daerah kabupaten Halbar masa jabatan tahun 2024-2029.
Selanjutnya, Gubernur Maluku Utara Samsudin Abd Kadir, yang menandatangani SK Penjabat Sementara Bupati Kabupaten Halmahera Barat tertanggal 15 Oktober 2024 Nomor 200.214.4/1528/HB/2024 perihal usulan penyampaian pimpinan defenitif DPRD Halbar diantaranya:
Meresmikan pimpinan DPRD Halbar masa jabatan 2024-2029 dengan komposisi diantaranya Ibnu Saud Kadim sebagai Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Rustam Fabanyo sebagai Wakil Ketua I DPRD dari Partai Nasdem, Herman Sidete sebagai Wakil Ketua II DPRD dari Partai PDI-P
Masa jabatan pimpinan DPRD Halbar selama lima tahun terhitung sejak pengucapan sumpah janji.
Pj Bupati Halmahera Barat Dheni Tjan mengatakan, dengan diresmikannya unsur pimpinan DPRD Halbar melalui paripurna ini maka tugas dan tanggungjawab ketua DPRD sementara telah selesai, karena berhasil menyelesaikan tugas sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Dan tugas berakhirnya DPRD Halbar, yaitu memproses pimpinan DPRD defenitif yang dilaksanakan pada paripurna hari ini,” ucapnya.
Dheni menyebut, untuk mempertegas pengetahuan kita bersama, bahwa pelaksanaan tugas pimpinan DPRD akan dilaksanakan secara kolektif dan tugasnya menjalankan keputusan DPRD dalam rapat paripurna.
“Dengan demikian, maka alat kelengkapan DPRD yakni pimpinan DPRD telah terpenuhi dan selanjutnya membentuk alat kelengkapan seperti Badan Musyawarah (Banmus), Komisi, Badan Legislasi Daerah, Badan Anggaran Daerah (Banggar), Badan Kehormatan dan Pansus sebagai alat kelengkapan DPRD ,” katanya
Lanjut Dheni, Dalam mengelola lembaga legislatif baik Pemda maupun DPRD memiliki satu tugas dan peran yang sama yakni sebagai pelayan masyarakat.
“Prinsip utama yaitu membangun sinergi dan bekerjasama serta mewujudkan komunikasi yang kuat antara legislatif dan eksekutif. Kedua belah pihak harus saling mendukung dan melengkapi demi mewujudkan sebuah kebijakan,” jelasnya.
Menurut Dheni, Ada tiga fungsi DPRD yang harus dipahami, yakni Fungsi Legislasi yang diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama-sama kepala daerah, kemudian fungsi anggaran diwujudkan dalam membahas serta memberikan persetujuan dan menetapkan APBD bersama pemda, dan fungsi pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh pemerintah dan peraturan daerah.
“DPRD Halbar juga memiliki tiga hak, yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat terhadap langkah dan kebijakan dalam pembangunan yang dirancang oleh kepala daerah,” pungkasnya.
Dheni berharap, dengan peran ini dapat dijadikan pedoman bagi eksekutif untuk terus merawat kerjasama.
“Kedepan pimpinan dan seluruh anggota DPR Halbar dapat mendukung penuh arah kebijakan pembangunan daerah kabupaten Halmahera Barat, ” tandasnya. (UL/Red)