Brindonews.com
Beranda Hukrim 120 Ekor Ketam Kenari Diepaskan Di Praiaran Jikomalamo

120 Ekor Ketam Kenari Diepaskan Di Praiaran Jikomalamo

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) bersama Polres Ternate dan Kejari Ternate melaksanakan pelepasan barang bukti berupa 120 Ketang Kemari di perairan Jikomalamo

TERNATE BRN – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Ternate melaksanakan Pelepasan Barang Bukti (BB) yang di selundupkan dari Raja Ampat, Berupa Ketam Kenari (Birgus Latro) dengan Jumlah total sebanyak 120 Ekor. Bersama Polres Ternate dan Kejaksaan Negeri kota Ternate di kawasan pantai Jikomalamo Sabtu (06/10/2018)

Abas Hurasan kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Ternate maluku utara Usai pelepasan Gatang Kenari menyatakan, Ini adalah hasil tangkapan dari polisi kehutanan, tetapi prosesnya sudah di serahkan di polres Ternate,





“Barang buktinya di titipkan kepada kami, dan kami sudah berkoordinasi serta hari ini dilakukan pelepasan barang bukti tersebut” kata Kepala BKSDA Abas Hurasan di samping Kasat Reskrim Polres Ternate dan Kasi Pidsus Kejari Ternate Toman Ramandey

“Untuk dua tersangkanya,  JM (53) Dan DM (22) berdasarkan interogasi kedua pelaku menyelundupkan hewan di lindungi ini dari Raja Ampat tujuannya ke Manado” katanya

Lanjut dia, katang kanari ini khusus di Malut di jadikan hewan buruh tetapi melalui prosedurnya (Mempunyai ijin), tetapi kalau di ambil dari luar Malut itu sebagai satwa yang di lindungi, 





Sekedar di Ketahui kedua tersangka tersebut di kenakan  Pasal 40 kurungan paling lama 10 tahun dan denda 200 juta sub pasal 21 kurungan paling lama 1 tahun denda 50 juta (Shl)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan