Brindonews.com


Beranda News Tukang Ojek dan Pelaku UMKM Terdampak Corona Bakal Dapat Relaksasi Kredit Bank

Tukang Ojek dan Pelaku UMKM Terdampak Corona Bakal Dapat Relaksasi Kredit Bank

Rapat langkah penyelamatan atau relaksasi kredit UMKM bersama Dinas
Koperasi Malut dan pimpinan lembaga perbankan maupun non bank se-Maluku Utara
(Malut), di Kantor Perwakilan Malut, Selasa (31/3). Sekprov Malut, Samsuddin A.
Kadir memimpin rapat tersebut.

TERNATE, BRN – Kekhawatiran
dampak virus corona terhadap ekonomi membuat Pemerintah Provinsi 
Maluku Utara dan pimpinan perbankan maupun non bank mulai
mengambil langkah penyelamatan.





Perbankan akan
membantu merestrukturisasi kredit debitur, termasuk usaha mikro, kecil, dan
menengah atau UMKM, sepanjang debitur itu teridentifikasi terdampak dari
penyebaran corona
virus disease
 atau covid-19.

Sekretaris Provinsi
(Sekprov) Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir menjelaskan, penyelamatan tersebut
menindaklanjuti intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang
refocussing kegiatan realokasi anggaran serta penggadaan barang dan jasa, dan Hasil
rapat Joko Widodo bersama gubernur seluruh Indonesia tentang releksasi kredit
UMKM.

Samsuddin
mengemukakan, baik bank maun non bank bakal menerapkan kebijakan yang mendukung
stimulus pertumbuhan ekonomi bagi debitur yang terdampak penyebaran virus corona,
termasuk debitur UMKM.





“Dalam rapat tadi semua
pihak sepakat, dan menyatakan mereka siap melakukan itu apabila terkait dengan
dampak covid 19,” katanya memimpin rapat bersama Dinas Koperasi Malut dan
pimpinan lembaga perbankan maupun non bank se-Maluku Utara (Malut), di Kantor
Perwakilan Malut, Selasa (31/3).

Mantan Kepala Dinas
Pariwisata Malut ini mengemukakan, debitur yang dimaksud adalah debitur yang sulit memenuhi kewajiban (cicilan) kepada
bank, akibat dampak wabah corona. Skema restrukturisasi kredit atau pembiayaan
hanya ditangguhkan pada sektor tertentu.

“Misalnya tukang ojek.
Pendapatan atau pemasukannya menurun karena kurang angkut penumpang, otomatis
cicilan motor di dealer pun
terganggu. Selain itu penjual nasi kuning di lokasi sekolah. Kedua sektor
berlaku sama. Apabila ada pinjaman di bank, maka berlaku demikian”.





“Pemprov juga meminta agar
pihak bank tidak melakukan penagihan dan menunda cicilan selama satu tahun.
Namun berapa jumlah yang di tangguhkan dikembalikan ke masing-masing bank,”
katanya.

Kasie Kredit Bank Maluku- Malut, J. Thenus

Kasie Kredit Bank Maluku- Malut, J. Thenus menyatakan belum sepenuhnya
menerapkan skema perekonomian tersebut. Relaksasi kredit bagi debitur
skala UMKM akan dibantu atai ditindaklanjuti kalau sudah ada hasil 
meeting internal.

Tujuan meeting ini, kata dia, untuk memilah mana perlu di
tangguhkan dan mana yang tidak. Tentunya bank  siap
membantu merestrukturisasi kredit debitur yang masuk kategori terdampak corona
setelah ada kesepakatan.





“Selanjutnya pihak bank akan wawancarai debitur. Kalau dia sanggup
membayar, ya berarti dia bisa,” terangnya.









Hadir dalam rapat tersebut,
Dinas Koperasi Malut, Kepala Perwakilan BI Malut, Direktur Bank Mandiri, BNI,
BRI, Danamon, dan Bank Maluku-Malut. Direktur Bank Muamalat, BTN, Bobato, Bank
Mega, pimpinan pegadaian, Pimpinan PT. Adira Finamce, PT. Nusantara Surya
Sakti, PT. Mandala Finance, PT. Sejahterah Abadi, dan PT. Saranah Niaga, PT.
Sejahterah Abadi Trada, serta PT. Kharisma Sentosa, PT. Lion pun tak luput
hadir dalam pertemuan tersebut. (han/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *