Brindonews.com
Beranda Hukrim Terdakwa Riswan Terancam 20 Tahun Bui

Terdakwa Riswan Terancam 20 Tahun Bui

Foto Riswan (rompi merah) memegang barang bukti narkotika jenis sabu.

HALBAR, BRN – Kepolisian Resort
(Polres) Halmahera Barat kembali menyerahkan berkas tahap II Riswan Salehu
alias Riswan (26), Selasa (12/11). Pelimpahan tahap II ini Penyidik Narkoba
Polres Halmahera Barat (Halbar) menyertakan tersangka dan barang bukti. Riswan
adalah tersangka penyelahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kepala Unit (Kanit) Narkoba Polres Halbar, Brigpol Ridwan Hi. Sadek menyatakan 
penyerahan tahap dua itu karena dianggap berkasnya lengkap. “Sebelumnya
penyerahan tahap satu pada September lalu dan setelah dinyatakan P21 oleh Jaksa
dan hari ini kita serahkan tahap duanya,” katanya.





Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Halbar, M. Asyhari
Waisale membenarkan adanya penyerahan berkas tahap dua tersebut. Asyhari
mengatakan, tahap berikutnya jaksa penuntut menyusun dakwaan dan melimpahkan
berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri Ternate untuk di sidangkan.

“Kerena dari hasil pemeriksaan berkas tahap II serta terdakwa dan barang
bukti tersebut telah diperoleh bukti yang cukup, terdakwa telah melakukan
tindak pidana Narkotika sehingga di lakukan penahanan,” katanya.

Asyhari mengemukakan,atas pelimpahan itu terdakwa di tahan selama 20 hari. Riswan
di tahan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Halbar
Nomor: Print – 324/ Q.2.17.3 / Euh.1/11/2019 tertanggal 12 November 2019. “Riswan
langsung di titip di Lembaga Kemasyarakat (Lapas) Kelas IIB Jailolo,” katanya.





“Terdakwa di ancam Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a junto Pasal 132 Uundang-undang Republik Indonesia
Nomor  35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan
penjara selambat-lambatnya 20 tahun penjara,” tambahnya. (haryadi/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan