Soal Perjalanan Dinas, Pemkab Haltim Bakal Konsultasi ke BPK

![]() |
Ilustrasi perjalanan dinas. |
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Halmahera Timur meminta pemerintah daerah setempat memperjaelas
peraturan bupati yang mengatur anggaran perjalanan dinas. Permintaan penjelasan
peraturan bupati nomor 19 tahun 2019 itu menyusul tidak tercantum berapa besaran
biaya yang nantinya di pakai.
Ketua DPRD
Halmahera Timur, Jhon Ngaraitji mengemukakan, DPRD belum mengetahui pasti
berapa anggaran perjalanan Dinas yang diatur oleh pemerintah daerah. Padahal,
lanjut Jhon, standar harga satuan regional perjalanan dinas sudah diatur dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 33 tahun 2020.
Jho mengatakan,
standar harga satuan regional dimaksud dalam Perpres Nomor 33 tahun 2020 tersebut
mengatur diantaranya, biaya honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat
atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas, dan
biaya pemeliharaan.
“Itu sebabnya kami
minta menjelaskan kembali peraturan bupati agar DPRD bisa tahu. Tapi sebelum
itu dilakukan, kami masih menunggu peraturan menteri dalam negeri sebagai dasar
hukum,” sebutnya.
“Harusnya
peraturan dalam negeri yang baru keluar dulu baru bupati mengeluarkan peraturan
bupati. Mengenai ini kami sudah perintahkan pemerintah daerah menyiapkan
dokumen peraturan bupati. Dan DPRD memberikan waktu sampai Kamis besok agar pemerintah
berkonsultasi soal perjalanan dinas ke BPK RI Perwakilan Maluku Utara.
Selanjutnya dipersiapkan dokumen peraturan bupati dilakukan rapat berikut,”
lanjutnya.
Kepala Bagian
Hukum dan Organisasi Setda Halmahera Timur, Ardiansyah Madjid menambahkan, maksud
Perpres Nomor 33 tahun 2020 itu tujuannya agar ada penyamaan persepsi antara perpres,
peraturan menteri dalam negeri (permendagri) dan peraturan bupati.
“Perpres
mengisyaratkan anggaran perjalanan dinas diatur lebih lanjut dalam permendagri.
Namun yang menjadi kendala kami adalah permendagrinya belum diterbitkan atau
belum diundangkan oleh Kemendagri RI, jadi alternatifnya kami mengacu ke peraturan
bupati,” jelas Ardiansyah.
Ardiansyah mengaku, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur akan berkonsultasi dengan BPK RI Perwakilan Maluku Utara sesuai
saran DPRD. “Setelah hasil konsultasi baru disampaikan ke DPRD. Tapi semuanya
butuh proses dan tahapan,” ucapnya. (mal/red)