Sekda Haltim Perintahkan Seluruh ASN Wajib Laporkan LHKPN

HALTIM, BRN – Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Timur (Haltim) Ricky Chairul Richfat, mengancam akan memberhentikan Tambahan Penghasilan Tetap (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemda Haltim yang membandel dan tidak melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengara Negara (LHKPN) hingga 31 Maret 2025.
Bukan hanya pemberhentian TPP, Pemkab Haltim juga akan melakukan penahanan gaji jika melewati deadline waktu yang diberikan. Hal itu ditegaskan Ricky pasca rapat bersama Pimpinan OPD di kantor Bupati rabu (15/01/2025).
Ricky mengatakan, sebagaimana instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta pemda Haltim agar mulai tahun 2025 harus melakukan pembenahan secara total untuk memperbaiki sejumlah nilai nilai yang belum tercapai, sekaligus memaksimalkan LHKPN.
“Makanya Pak Bupati menginstruksikan agar paling tidak dibulan sebelum 31 maret semua LHKPN ASN Haltim sudah ink lut semua,” Ujarnya kepada wartawan di depan kantor Bupati, Rabu (15/01/2025).
Menurut Ricky, dengan deadline waktu yang di berikan tersebut, Para ASN dilingkup pemda Haltim diminta agar segera melakukan pelaporan LHKPN sebelum waktu yang ditentukan.
“Bagi yang tidak melaporkan LHKPN maka Pemda Haltim tidak akan membayar TPP dan menahan gaji yang bersangkutan,” tegasnya.
Orang nomor tiga di pemkab Haltim itu juga merinci para ASN yang wajib melaporkan LHKP tersebut, diantaranya Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPR dan Anggota, pimpinan OPD, Bendahara, Kabid eselon III, PPK dan PPK Kegiatan.
“Ini tanpa terkecuali, kalau melanggar, TTPnya tidak di bayar dan gajinya ditunda, jadi TPP bukan ditahan tapi di hapus dalam kurun waktu itu alias 1 tahun dan gajinya di tahan,” katanya.
Selain LHKPN dan Disiplin pegawai, Ricky juga menegaskan bahwa dalam rapat bersama KPK juga diminta agar pemda Haltim untuk mengatur alur pengadaan.
Dimana pengadaan itu harus diatur sehingga sirupnya harus 100 persen terlebih dahulu baru bisa dilakukan pengadaan.
“Jadi seluruh OPD untuk menyetorkan paling tidak februari harus selesai, itu ada akan tim khusus yang akan menyusun harga barang maupun tim kerja terpusat sehingga serah terima barang tidak lagi oleh OPD tetapi melalui tim itu sehingga semuanya sesuai prosedur,” tandasnya. (BRN)