PUPR Malut Kembalikan Dua Irigasi ke Pemda Kabupaten

![]() |
Kepala Bidang SDA PUPR Malut Saiful Amin |
SOFIFI,BRN – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara melalui bidang Sumber Daya Air (SDA) terpaksa mengrmbalikan dua irigasi yang pernah dikelolanya ke pemerintah daerah setempat.
Dua irigasi yang diserahkan ke pemerintah daerah setempat itu yakni irigasi Akediri di Kabupaten Halmahera Barat dan irigasi Wayamiga di Kabupaten Halmahera Selatan.
Kedua irigasi ini diserahkan ke pemda setempat untuk dikelola lantaran lokasi yang tersedia sudah masuk dalam perluasan kawasan perumahan.
“Akdediri memang sudah banyak diperuntukan untuk perumahan, sehingga luasannya sudah turun. Yang tadinya seribu luasannya, sekarang tinggal 600 lebih. Maka kita harus serahkan ke kabupaten untuk dikelola,” jelas Kepala Bidang SDA, Saiful Amin kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (12/7).
Menurut Saiful, sebelum diserahkan ke pemerintah daerah setempat, dua irigasi ini telah dievaluasi terlebih dahulu.
Secara formal, lanjut dia, memang belum diserahkan. Akan tetapi beberapa kali pertemuan di Jakarta dan Bogor pada tahun 2018 dan 2019, dua irigasi ini terpaksa dilepas dari 29 irigasi.
Ia bilang, dari 29 daerah irigasi, terdapat 12 irigasi yang fungsional. Diantaranya, irigasi Wayamli dan Wairoro di Halmahera Timur, irigasi Kobe di Halmahera Tengah, irigasi trans Lalubi di Halmahera Selatan, irigasi Goal dan Talaga di Halmahera Barat, irigasi Desa Aha di Morotai, serta irigasi Toliwan dan Leleseng.
Saiful juga menyatakan pada tahun 2021 ini terdapat empat pekerjaan pembangunan talud dan satu sungai di Wailau di Kabupaten Kepulauan Sula.
Pekerjaan ini segera dilaksanakan dengan anggaran sebesar 4 miliar yang sumber pendanaannya dari APBD yang merupakan usulan dari aspirasi rakyat yang disampaikan lewat DPRD Provinsi.
“Insya Allah pekerjaan ini tidak ada masalah, sehingga tuntas sesuai target,” harapnya. (red/adv)