PT IWIP dan Pemerintah Dituding Sebagai Pelaku Kerusakan Lingkungan di Halteng

SOFIFI, BRN – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan pemerintah dituding sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Tudingan ini datang dari Solidaritas Aksi Mahasiswa untuk Rakyat Indonesia (SAMURAI) Maluku Utara dan Masyarakat Peduli Lingkungan Halteng saat menggelar demonstrasi di kantor DPRD Provinsi Malut, Selasa, 6 Agustus 2024.
Mereka menegaskan bahwa aktivitas pertambangan dan industri yang dilakukan oleh PT IWIP telah menyebabkan kerusakan ekosistem, pencemaran air, dan kerugian bagi masyarakat sekitar.
Isu kerusakan lingkungan ini semakin mencuat sejak awal tahun 2024 ketika warga mulai merasakan dampak negatif dari aktivitas industri di wilayah mereka, seperti banjir Lukulamo dari 21 Juli 2024 lalu yang bukan sekedar bencana alam semata, melainkan akibat dari aktivitas perusahaan pertambangan di hutan Halmahera Tengah diantaranya PT WBN, PT IWIP dan subkkntraktornya.
Banjir di Lukulamo sebelumnya pernah terjadj pada tahun 1949, 1995, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019 tapi banjir pada Juli 2024 jadi pembeda atas peristiwa sebelumnya, warna dan kondisi air sungai sangat berbeda karena sudah tercemar akibat penggusuran di hutan atas nama pertambangan.
Kerusakan lingkungan ini terjadi di beberapa area sekitar lokasi industri PT IWIP di Halmahera Tengah, yang menjadi pusat pengolahan nikel dan kegiatan tambang lainnya. Semua rumah terendam banjir, tiga rumah rusak dan semua barang-barang warga rusak total akibat banjir, bahkan ada ibu hamil yang meninggal dunia.
Masalah lingkungan, kesehatan dan pendidikan bahkan kelaparan dihari pertama banjir menjadi masalah serius.
Presidium SAMURAI Maluku Utara, Ari Yahya mengatakan kurangnya pengawasan dari pemerintah terhadap aktivitas PT IWIP merupakan salah satu faktor utama yang menyebabkan kerusakan ini terjadi.
Untuk itu Samurai bersama masyarakat peduli Lingkungan Halmahera Tengah menuntut pemerintah dan PT IWIP untuk segera melakukan langkah-langkah pemulihan lingkungan serta memberikan kompensasi kepada warga yang terdampak, ” ujarnya, Selasa 6 Agustus 2024.
LanjuAgar tidak menambah bencana pemerintah harus memberhentikan aktivitas perusahaan pertambangan di Halteng Maluku Utara. Total pengungsi banjir berjumlah 1828 Orang, padahal penduduk Lukulamo hanya 896 orang dan 188 kartu keluarga.
Sebagai tindak lanjut, Aliansi meminta PT WBN, PT IWIP dan pemerintah harus bertanggung jawab.
1. Pemerintah dan PT IWIP segera buat drainase di Desa Lingkar tambang
2. Pemerintah Halteng, dan PT IWIP segera buat talud dan normalisasi sungai Kobe,
3. Pemerintah Halteng dan PT IWIP bertanggung jawab kerugian yang dialami buruh dan masyarakat di lingkar tambang
4. PT IWIP tingkatkan keselamatan kerja K3 dan wujudkan sistem kerja yang manusiawi
5. Hentikan produksi PT IWIP, PF WBN dan Tekindo Energi sebelum kondisi lingkungan Halteng stabil
6. Naikkan Upah buruh dan stop PHK sepihak
7. Copot kadis DLH Provinsi Maluku Utara
8. Segera tangkap dan adili mafia tambang di Maluku Utara
9. Mendesak Kapolda Maluku Utara Irjenpol Midi Siswoko lidik PSN yang melakukan kejahatan lingkungan tanpa kaidah-kaidah pertambangan. (Echy)