Proyek Ruas Jalan Maba-Sagea Terkendala Izin Kawasan
Bupati Ubaid Yakub. |
HALTIM, BRN– Pekerjaan ruas jalan Maba,
Halmahera Timur ke Sagea, Halmahera Tengah terkendala ijin kawasan. Imbasnya
proyek ini dihentikan sementara waktu.
Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub
mentatakan pekerjaan bakal dilanjutkan kembali apabila sudah memiliki izin
pelepasan kawasan hutan. Sebab, menurut Ubaid, izin itu menjadi syarat penentu
administrasi.
“Surat rekomendasi dari balai kehutanan
wilayah timur di Manado sudah diserahkan ke Dinas PUPR Maluku Utara. Saat ini
Pemerintah Halmahera Timur tinggal menunggu surat balasan berupa pertimbangan
teknis dari PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata Ubaid, Rabu 3 November.
Ubaid menyebutkan, pertimbangan teknis
dimaksud bertujuan meminta persetujuan atau rekomendasi pelepasan kawasan dari
Gubernur Abdul Ghani Kasuba. Persetujuan
ini nantinya menjadi pertimbangan ke Kementerian Kehutanan RI.
“Setelah mendapatkan rekomendasi
gubernur, tahap selanjutnya kita lanjutkan kementrian kehutanan untuk
rekomendasi pelepasan kawasan jalan,” ujarnya.
Orang nomor di kabupaten bermotto Limabot Fayfiye ini mengatakan, selain
posisinya strategis, ruas Jalan Maba-Sagea salah satunya menjawab aksebilitas
dan konektivitas antar kabupaten.
“Apabila ruas jalan ini (Maba-Sagea)
sudah terlaksana, otomatis aksebilitas keluar masuk masyarakat sudah lancer. Di
lain sisi juga mampu menunjang perekonomian masyarakat,” jelasnya. (mal/red)