Brindonews.com
Beranda Headline PN Ternate Putuskan Status Ibrahim Ruray Sebagai Tersangka Dicabut

PN Ternate Putuskan Status Ibrahim Ruray Sebagai Tersangka Dicabut

 Kasi Pidsus : Kami Tetap Lanjutkan Penyidikan 





Suasana Sidang Putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri Ternate 

TERNATE,
BRN

– Sidang putusan praperadilan akhirnya dimenangkan direktur PT. Tamalanrea
Karastama, Ibrahim Ruray yang sebelumnya ditetapakan sebagai tersangka atas
dugaan kasus tindak pidana Korupsi pengadaan Kapal Nautika.

Sidang putusan tersebut berlangsung
di Gedung Pengadilan Negeri Ternate Senin, (5/4/2021) yang dipimpin oleh Hakim tunggal
Kadar Noh. Berdasarkan amar putusan, Pengadilan Negeri Tinggi Ternate menolak
semua eksepsi termohon dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati). Hakim
menyatakan surat penetapan tersangka Direktur PT. Tamalanrea dengan
Nomor:Print-69/02/Fd.1/02/2021 tertanggal 10 Februari 2021 yang diterbitkan
oleh termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah. Untuk
itu Hakim telah memerintahkan termohon untuk tunduk dan patuh pada isi putusan.





“” Untuk membebankan
biaya perkara kepada termohon yang jumlahnya nihil dan menolak permohonan
pemohon untuk selain dan selebihnya.”

Terpisah Kasih Pidsus Kejati
Malut Irwan Datuiding menangkan, meski sudah ada putusan dari PT untuk
pencabutan satatus direktur PT. Tamalanrea Ibrahim Ruray sebagai tersangka, Kejati
Malut tetap melanjutkan penyidikan kasus Nautika dan Alat Simulator.

Menurutnya, menurutnya,
putusan hakim PN Ternate atas praperadilan yang dilakukan Direktur PT.
Tamalanrea itu hanya membatalkan surat penetapan tersangka yang di tetapka  tim penyidik pada tertanggal 10 februari
2021. Namun tidak membatalkan Surat
  Perintah Penyidikan (Sprindik) atas kasus tersebut tetap
dilanjutkan hingga menunggu hasil audit Badan Pemeriksan Kauangan Perwakilan (BPKP)
Maluku Utara  





” Hakim putuskan
status tersangkan Ibrahim Ruray di cabut, namun surat sprindik tidak
dibatalkan sehingga penyidikan tetap dilanjutkan sambil menunggu hasil audit
BPKP”. (tm/red)

 





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan