Polres Halmahera Timur Serahkan 4 Tersangka Cabul ke Kejari
Ilustrasi. |
HALTIM, BRN – Polres Halmahera
Timur menyerahkan empat tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak
di bawah umur.
Penyerahan
tersangka sekaligus barang bukti itu dilakukan di Kejaksaan Negeri Halmahera
Timur, di Jalan Mes-IV Nomor 3, Soa Gimalaha, Kota
Maba.
Keempat
pelaku ini dituntut secara hukum setelah berkas perakaranya dinyatakan lengkap.
Mereka masing-masing LL 17 tahun, GAG 15 tahun, RG 21 tahun dan RP 17 tahun.
Kasat Reskrim
Polres Halmahera Timur, IPDA. Muhammad Kurniawan mengatakan, para tersangka dan
barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Halmahera Timur pada Kamis, 10
November lalu. Penyerahan setelah hasil penyidikan berkas perkara dianggap lengkap.
“Pelimpahan
perkara ke Kejari Halmahera Timur setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti
dianggap lengkap,” kata Kurniawan, Sabtu 12 November 2022.
Kurniawan
menyatakan, kasus persetubuhan anak di bawah umur menjadi atensi. Pihaknya
memproses hukum ke empat tersangka sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
“Kami
komitmen memproses kasus setiap kasus yang terjadi. Tidak ada kompromi. Kami
proses sampai keempat tersangka mendapat efek jerat hukum,” tegasnya.
Atas
perbuatan yang dilakukan ke empat tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 2 dan Pasal
82 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (mal/brn)