Brindonews.com
Beranda Daerah Polda Malut Release Hasil Tangkap Bulan Agustus Senilai 87 Juta

Polda Malut Release Hasil Tangkap Bulan Agustus Senilai 87 Juta

Direktur Reserse Narkoba AKBP Mirzal Alwi didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar, saat menunjukkan BB ganja dan sabu.

Ternate, BRINDONews.com – Kepolisian Daerah Maluku Utara (Polda Malut) untuk kesekian kalinya melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku Utara, kembali meringkus Tiga orang pengedar Narkoba jenis Ganja kering dan Sabu-sabu, senilai 87 juta.





Direktur Reserse Narkoba AKBP Mirzal Alwi yang didampingi Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendri Badar merelease hasil tangkapan dihadapan sejumlah wartawan di ruang rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Malut, Senin 21 Agustus 2017 pukul 15.00 WIT.

Dit Narkoba mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan oleh Anggota Direktorat Narkoba Polda Malut di Pelabuhan Ahmad Yani pada 12 Agustus 2017 sekitar pukul 08.00 WIT, saat Kapal dari Papua sandar di pelabuhan A Yani. Dari pnangkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) ganja kering siap edar sebanyak 8 bungkus dengan harga senilai Rp7 juta rupiah. 

“Penangkapan Ganja ini merupakan pengembangan dari penangkapan Ganja pada bulan Mei lalu yang di datangkan dari Papua juga.” Ujar AKBP Mirzal.

Ia menambahkan, setelah penangkapan Ganja pada tanggal 12 agustus, anggota kembali menangkap pelaku pengedar sabu-sabu yang berinisial H alias A yang di tangkap di jalan Toboko Pantai, Kelurahan Toboko, Kecamatan Ternate Tengah. Dari pnangkapan itu, agota mengamankan barang bukti 1 (satu) sachet sabu-sabu dengan berat 0,44 dan satu buah HP.





Dari hasil penangkapan satu sachet sabu tersebut, anggota kembali melakukan pengembangan dan pada tanggal 18 Agustus berhasil menangkap satu orang terduga dengan barang bukti 30 sachet sabu-sabu dengan total harga 80 juta rupiah.

“Tersangka berinisial IN alias I, ini kita tangkap di kelurahan Soa, Lingkungan Akeboca, Kecamatan Ternate Tengah. Pengiriman 30 saset sabu-sabu ini dari jakarta”. Tandas Dit Narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal, 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 UU  nomor 35 tahun 2009,  dan Pasal 112 ayat 1 dan 127 ayat 1 nomor 35 tahun 2009. (sr)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan