Brindonews.com
Beranda Hukrim Polda Malut Kembali Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba

Polda Malut Kembali Tangkap Pengedar dan Pengguna Narkoba

Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono saat merilis hasil pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukun Polda Maluku Utara. Barang bukti beserta tersangka ikut dihadirkan dalam jumpa pers. Tampak dua orang anggota polisi dilengkapi senjata mengawal para tersangka.

TERNATE, BRN– Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Provinsi Maluku
Utara atau Ditresnarkoba Polda Malut
kembali mengungkap peredaran narkotika di Maluku Utara. Pengungkapan Tujuh
kasus dengan 7 tersangka itu masing-masing pelaku ditangkap di lokasi dan waktu
yang berbeda.

Tujuh
orang yang ditangkap itu masing-masing Jainal
I. Mahmud
alias Nal (26), Rama
Andika Ismail
(25), Amran D.
Naya alias Anto (
30), Ary Mamonto
alias Ari
(35), Rinaldy Usman,
Farsil Asra alias Farsil (22)
dan Yuliana Lidawa alias Ul (32).





Direktur
Resnarkoba Polda Malut, Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono menyebutkan, dari tujuh
orang ini dua diantaranya ditangkap di Halmahera Utara. Tersangka Ary Mamonto
ditangkap
di Jalan Universitas Padamara, Desa Wari Kecamatan Tobelo
Utara, Halmahera Utara, dan Rinaldy Usman ditangkap di depan  Rumah Makan Artomoro Kompleks Cina, Desa
Gamsungi Kecamatan Tobelo.

Ary Mamonto alias Ari ini dibekuk polisi pada
Sabtu
WAKTU   : Hari Sabtu, 29
Agustus 2020 sekitar pukul 16.30 WIT. Sedangkan Rinaldy Usman pada 30 Agustus
2020 sekitar Pukul 16.00 WIT.,”  kata Setiadi
dalam keterangan pers yang diterima brindonews, Selasa, 8 September 2020.

Ditangan
kedua pelaku penyalahgunaan narkoba ini sambung Setiadi, satu bungkus sachet
kecil narkotika jenis shabu 1,30 Gram,
satu Handphone Nokia warna hitam dan seratus lima puluh delapan paket kecil
berisi daun kering yang diduga ganja.





“Seratus
lebih paket tanaman ganja ini beratnya 141,81
gram.
Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) dan 111
ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana
bagi para terduga tersangka paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Ada
juga paling singkat 5 tahun dan paling 20 tahun,” ucapnya.

Berperan Pengedar dan Pengguna

Kombes
(Pol) Setiadi Sulaksono mengemukakan, ketujuh terduga pelaku penyalahgunaan
narkotika yang diamankan itu punya peran masing-masing. Tersangka Nal, Rinaldy dan Farsil berperan sebagai pengedar dan sisanya
pengguna.





“Dari Tujuh terduga tersangka ini barang bukti yang diamankan yaitu shabu 5,72 gram, ganja 5,72
gram dan tembakau gorilla  24,32 gram,”
katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan