Brindonews.com
Beranda Daerah Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Langsung ke Rumah

Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Didatangi Langsung ke Rumah

 

Kepala BPKPAD Maluku Utara : Ahmad Purbaya

SOFIFI, BRN – Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Provinsi Maluku Utara bakal membangun kerja sama dengan Direktorat Lalulintas Polda Malut untuk mengadakan kegiatan razia bersama dari rumah ke rumah sesuai dengan alamat kendaraan yang tidak membayar pajak. 





Pasalnya, BPKPAD Malut telah mencatat pengguna kendaraan yang ada di Maluku Utara sebanyak 250 ribu lebih. Namun hanya 125 ribu kendaraan yang membayar pajak.

“Wajib Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru 40 persen. Artinya belum semua kendaraan yang membayar pajak,”kata Kepala BPKPAD Malut, Ahmad Purbaya kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Purbaya mengatakan, selain direktorat lalulintas Polda Malut, Kejaksaan Tinggi Malut juga dilibatkan dalam tim optimalisasi pendapatan.





“Polda dan Kejati akan kami libatkan dalam optimalisasi pendapatan sehingga bisa diketahui kenapa mereka tidak bayar pajak,”ungkapnya.

Rencana razia untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak ini sudah mendapat dukungan dari Ditlantas Polda maupun Kejati. Bahkan akan dilaksanakan di 10 Kabupaten/kota di Malut. Jadi bagi penunggak pajak kendaraan yang tak mau membayar, maka akan disita jaminannya.

Purbaya juga menjelaskan, sebelum pelaksanaan razia dilaksanakan, terlebih dahulu kita rubah Peraturan Daerahnya (Perda) Setelah itu baru kita sita jaminan penunggak pajak PKB dan BBNKB.





Selain itu kata Purbaya, dirinya bakal berusaha menurunkan pajak PKB dan BBKNKB agar masyarakat Malut tidak lagi membeli kendaraan di luar Malut.

“Sebab, yang membuat masyarakat Malut membeli kendaraan di luar Malut dikarenakan pajaknya terlalu tinggi dibandingkan dengan daerah lain,”tuturnya.(brn)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan