Dishub Dianggap Caplok Kewenangan Disperindag Soal Retribusi di Pasar Buah Gamalama
Muhajirin Bailussy. |
TERNATE, BRN– Penarikan retribusi di Pasar Buah, Kelurahan
Gamalama, Ternate Tengah, oleh Dinas Perhubungan Kota Ternate dinilai tidak
sesuai tupoksi. Menurut DPRD, sumber pendapatan daerah yang terletak di sisi
timur Pasar Hiegienis itu bukan kewenangannya dinas perhubungan.
Ketua DPRD Kota Ternate, Muhajirin Bailussy
mengatakan, kejanggalan tersebut ditemukan saat dirinya mengkroscek proses
penagihan retribusi.
“Harusnya itu dilakukan disperindag
bukan dishub. Sebab, retribusi pasar masuk di disperindag. Harus tahu item retribusi
apa-apa saja yang dikelola dishub, terutama tupoksinya,” kata Muhajirin, Rabu,
20 Juli 2022.
Politisi PKB itu meminta kepada Wali
Kota Ternate M. Tauhid Soleman agar mengembalikan Pasar Buah dikelolah Disperindag
Kota Ternate.
“Dalam waktu dekat saya akan suruh komisi
II turun kroscek ulang. Memastikan apakah yang ditarik dishub itu sudah sesuai
regulasi ataukah mencaplok kewenangan pengelolaan disperindag,” ucapnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindag
Kota Ternate, Muchlis Djumadil menambahkan, penagihan retribusi di Pasar Buah
sebelumnya dikelolah disperidag. Namun hanya berjalan di bulan pertama.
“Bulan kedua dan ke tiga sudah di ambil
alih dishub. Padahal itu sudah masuk dalam potensi PAD kami,” sebutnya. (ham/red)