Brindonews.com


Beranda News Pemkab Morotai Beri Sanksi Tegas ke ASN (bila) Masih Berunjuk Rasa

Pemkab Morotai Beri Sanksi Tegas ke ASN (bila) Masih Berunjuk Rasa

Surat pemberitahuan Pemkab Morotai

MOROTAI, BRN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulau
Morotai, Muhammad M Kharie mengintruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), Senin (26/11) besok mulai berkantor.

Intruksi
berdasarkan surat nomor: 800/318/Sekda/2018 tertanggal 23 November 2018  tersebut meminta kepada aparatur sipil negara
(ASN) untuk kembali beraktivitas seperti sediakala. Karena dampak unjuk rasa
yang melibatkan ASN sejak 19 November 2018 diikuti pemboikotan dan petutupan
kantor merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan pemerintah daerah
terutama Pemkab Morotai.



“ Tindakan
seperti ini dapat merugikan citra dan nama baik ASN sebagai abdi masyarakat,
serta tidak sesuai dengan prinsip, fungsi dan tugas ASN dan melanggar ketentuan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN, Peraturan
Pemerintah (PP)  Nomor 53 Tahun 2010
Tentang Displin ASN,” Tulis Benny Laos dalam surat pemberitahuan yang
ditandatangani Sekda Morotai.  

Sedikitnya  8 (delapan) poin yang tercantum dalam surat
tersebut. Poin pertama memberitahukan kepada seluruh ASN agar masuk dan kembali
beraktivitas pada Senin besok. Di poin kedua, Sekda meminta kepada ASN untuk
tidak berunjuk rasa lanjutan/susulan, karena merugikan masyarakat dan
menimbulkan masalaah keamanan serta stabilitas daerah.


Menyampaikan kepada ASN bahwa tuntuan para ASN telah disampaikan ke Bupati
Morotai dan menjadi bahan pertimbangan untuk melaksanakan pembinaan kepada ASN
di Pemkab Morotai”.




mencegah ASN untuk tidak terprovokasi dan di manfaatkan oleh kepentingan
pihak-pihak tertentu yang nantinya sangat merugikan ASN sendiri,” tambah dia.

Sementara
di poin lima Pemkab Morotai bakal menindak apabila para ASN masih bersikeras
berunjuk rasa. Karena pemkab meminta (poin keenam) kepada setiap pimpinan OPD
dan kepala bagian melakukan upaya persuasif atau memanggil dan membinan para
ASN.


ASN yang telah di bina (poin tujuh) tetap berunjuk rasa atau dengan sengaja
meninggalkan tugas, maka pimpinan OPD dan kepala bagian wajib mengeluarkan
surat peringatan kepada ASN tersebut. Apabila pimpinan OPD dan kepala bagian
(poin delapan) tidak melakukan atau sebagaimana poin enam dan tujuh, maka
pimpinan OPD dan kepala bagian sudah membiarkan para ASN berunjuk rasa atau
tindakan pembiaran terhadap kegiatan yang tidak prosedural,” tulisnya.



Kendati
ada ancaman berupa sanksi tegas dari pemkab, para ASN  tetap ngotot berunjuk rasa dan memboikot aktivitas
pada Senin besok. Bahkan tidak sama sekali membuat nyali mereka ciut.

“ Kami
sebagai ASN akan berkantor sebelum tuntutan kami sudah di penuhi bupati,” ucap
salah satu ASN, Yakmil Abdul Karim, Minggu (25/11).

Menurutnya,
bobroknya pengelolaan pemerintahan yang dikelolah bupati membuat kesabaran para
mereka habis. Berunjuk rasa sebagai bentuk protes kebijakan bupati yang selama
menjabat tidak pro terhadap ASN.



“ Bupati jangan lari
dari tanggung jawab dengan tidak mahu ketemu pegawai, dan melempar tanggung jawab
ke Sekda. Kami seakan di paksa masuk kantor,” terang Yakmil. (Fix/red)

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *