Pansus II Beri Sinyal Pengesahan Dua Ranperda

![]() |
DJADID ALI |
TERNATE, BRN – Panitia khusus (Pansus) II DPRD Kota
Ternate memberi sinyal pengesahan Ranperda Zona Perdagangan dan Ranperda
Retribusi Pasar. Pansus yang diketuai Djadid Ali ini mengagendakan Senin besok
mulai menindaklanjuti dua Ranperda tersebut untuk disahkan.
Ketua Pansus II Djadid Ali mengatakan, proses
pengesahan dua Ranperda tersebut secepatnya ditindaklanjuti. Penundaan
pengesahan karena ada beberapa poin dalam draf di perbaiki untuk disesuaikan
dengan kondisi.
“ Dalam pembahasan Pansus II tidak ada lagi
masalah, rencana pengesahan kemarin yang sempat tertunda itu karena drafnya ada
yang di perbaiki “, kata Djadid dikonfirmasi via telepon, Minggu (24/3).
Selain perbaikan draf, lanjutnya, pengembalian
perbaikan draf Ranperda bertepatan dengan masa reses. Karena itu, mulai Senin
besok akan ditindaklanjuti untuk disahkan.
“ Insyah Allah kalau sudah selesai reses, Senin
besok torang (kami) musti proses sudah itu. Karena perbaikan drafnya sudah
dikembalikan ke Sekretariat DPRD “, katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kota Ternate, Nuryadin A. Rachman berharap Ranperda Zona Perdagangan
yang diusulkan 2017 lalu itu secapat disahkan.
Ranperda tersebut, menurutnya, sangat
penting. Di sisi lain juga menambah pendapatan asli daerah (PAD). “ Ranperda
ini mengatur zona perdagangan, termasuk kios-kios ‘merah’ di pinggir-pinggir jalan, juga mengatur mekanisme
mendirikan pertamini. Karena disitu ada potensi penerimaan baru dan jasa “,
tukasnya.
Pria yang akrab disapa NR ini bilang,
lambatnya proses pengesahan Ranperda Zona Perdagangan membuat pihaknya tidak
bisa menertibkan sejumlah pertamini seperti di ruas jalan Jati-Perumnas
Kecamatan Ternate Selatan.
“ Karena mendirikan pertamini itu paling
tidak harus memiliki surat pemeriksaan dari Damkar, harus ada izin lingkungan karena
ada unsur pencemaran limbahnya. Sekarang itu tarada (tidak ada). Kalau mengacu
UU sebenarnya bisa tertibkan, tapi paling bagus ada Perda, karena itu kami
berharap secepat disahkan “, harapnya. (ko/red)