Brindonews.com
Beranda News Gara-Gara LDK, Golkar Terancam Tak Ikut Pemilu

Gara-Gara LDK, Golkar Terancam Tak Ikut Pemilu

Ilustrasi Laporan Dana Kampanye (LDK) Partai Politik (Parpol)/Foto: google 

MOROTAI, BRN Partai Golongan
Karya (Golkar) Kabupaten Pulau Morotai terancam didiskualifikasi oleh Komisi
Pemilihan Umum (KPU). Petonsi terancamnya didiskualifikasi partai berlambang
pohon beringin ini gara-gara terlambat memasukkan laporan awal dana kampanye.





Laporan
awal dana kampanye seharusnya diterima KPU Morotai paling lambat 28 September
besok. Namun memasuki batas waktu memasukkan laporan awal dana kampanye, partai
yang dinahkodai Fahri Haeruddin ini belum memasukkan Laporan Dana Kampanye Partai
(LDKP).

Komisioner
Devisi Hukum KPU Morotai, Luth Djaguna dikonfirmasi sejumlah awak media, Kamis
(27/9) mengaku, dari 15 partai politik (Parpol) peserta Pemilu (Pileg dan
Pilres) 2019, baru Partai Golkar sendiri belum memasukkan LDKPnya.

“ Sanksinya
Parpol bisa digugurkan jika terlambat memasukkan LDKP sesuai jadwal yang ditetapkan,”
kata Luth.

Sanksi
Parpol ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun
2018 sebagaimna di rubah dengan PKPU Nomor 32 Tahun 2018. Dimana bermuatan mengatur
dan sanksi kepada Parpol yang terlambat melaporkan dana kampanye partai. 





“ Maka
bisa diberi sanksi tegas berupa digugurkan sebagai peserta Pemilu,” sambungnya. 

Selain
PKPU Nomor 5 Tahun 2018 sebagaimna di rubah dengan PKPU Nomor 32 Tahun 2018,
kata Luth, sanksi digugurkan sebagai peserta Pemilu juga diatur dalam
Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahum 2017 dan PKPU Nomor 24 Tahun 2018 yang diubah
dengan PKPU Nomor 29 Tahun 2018.

“ Diharapkan
bagi Parpol yang telah menyampaikan LDKP, 
kemudian perbaikan dan partai belum memasukan LDKP sama sekali segera
masukan dokumen dimaksud, karena jika waktu yang diberikan dilewati, dipastikan
sanksi tegas sudah pasti menanti,” tendas Luth. (Fix/red)





Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Iklan